Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Tersandung Kasus Narkoba, Dua Personel Polres Badung Dipecat

Tersandung Kasus Narkoba, Dua Personel Polres Badung Dipecat atau Dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kapolres Badung saat memberi tanda silang foto dua personelnya saat apel PTDH pada Senin  17 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tersandung Kasus Narkoba, Dua Personel Polres Badung Dipecat.

Dua personel Polres Badung dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemberhentian itu dilakukan dengan menggelar apel di Halaman Polres Badung dihadiri seluruh personel Polres Badung pada Senin 17 Januari 2022.

Dua personel yang diberhentikan dari Dinas Kepolisian RI, yakni Gde Made Ardhana (36) dan I Gusti Ngurah Menara (49).

Kedua personel itu diberhentikan karena sebelumnya tersandung kasus narkoba.

Baca juga: Diperintah Ambil Paket Sabu oleh Oknum Polisi Polres Badung, Artana & Faris Diganjar Bui 5 Tahun

Bahkan kini statusnya masih di LP Kerobokan dan sementara masih dititipkan di Lapas Bangli.

Dari pantauan Tribun Bali di lokasi, apel PTDH yang digelar di halaman Polres Badung itu tidak mendatangkan tersangka.

Namun digantikan dengan dua foto tersangka yang langsung diberi tanda silang oleh Kapolres Badung.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes usai memimpin apel PTDH mengatakan semua yang dilakukan sudah mengikuti proses internal di kepolisian.

Sehingga pada kesempatan ini, dirangkaikan dengan jam pimpinan untuk memberikan semangat kepada anggota dalam memberikan kebaikan.

"Jadi pemberhentian ini sudah sesuai dengan keputusan Kapolda Bali," ungkapnya.

Dijelaskan, pada surat keputusan nomor Kep/981/XII/2021 dan nomor Kep/978/XII/2021 diputuskan bahwa Gde Made Ardhana (36) dengan pangkat Briptu dan Jabatan Banit 13 Unit Dalmas 1 Satsamapta Polres Badung melanggar pasal 22 ayat (1) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Tentang Kode Etik Profisi Polri jo pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Begitu juga kepada personel I Gusti Ngurah Menara (49) dengan pangkat Aiptu dan Jabatan BA SPKT 5 Polsek Mengwi.

"Jadi dua personel ini terjerat kasus narkotika. Mereka memiliki, menguasai, dan menggunakan narkoba tersebut," tegasnya.

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Terlibat Jual Beli Sabu, Oknum Polres Badung, Made Ardhana Mohon Keringanan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved