Berita Denpasar
Dituntut 10 Tahun Terlibat Jual Beli Sabu, Oknum Polres Badung, Made Ardhana Mohon Keringanan
Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Permohonan itu disampaikan melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis yang dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar secara daring.
Terdakwa mengajukan pembelaan tertulis, menanggapi tuntutan sepuluh tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ardhana dituntut pidana oleh JPU karena dinilai bersalah terlibat jual beli narkotik golongan I jenis sabu.
Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua orang suruhan terdakwa. Mereka adalah I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (kedua terdakwa dalam berkas terpisah).
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Sesetan Denpasar, Yulian Terancam 12 Tahun Penjara
Dari kedua orang tersebut, kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di lobi Polres Badung saat tugas piket.
Dari penangkapan terdakwa tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram, dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto.
"Pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif di persidangan. Terdakwa juga telah mengaku dan menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," papar Aji Silaban selaku penasihat hukum, Jumat, 8 Oktober 2021.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Ardhana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Rindi Terancam 20 Tahun Penjara
Ardhana dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua terdakwa lainnya yaitu I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (keduanya berkas terpisah).
Terdakwa Made Ardana ditangkap di lobi Polres Badung saat tugas piket, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.10 Wita.
Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Buda Artana untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Indraprasta, Mengwi Tani, Badung.
Buda Artana pun datang, dan terdakwa memerintahnya mengambil 31 paket sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Lalu terdakwa menunjukkan foto, alamat tempelan serta google maps pada ponselnya.
Lantaran tugas piket, terdakwa menyerahkan ponsel ke Buda Artana sebagai penunjuk lokasi tempelan. Juga, terdakwa dan Buda Artana saling bertukar sepeda motor.