Berita Denpasar

Dituntut 10 Tahun Terlibat Jual Beli Sabu, Oknum Polres Badung, Made Ardhana Mohon Keringanan

Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Terdakwa Made Ardhana (kiri) didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Polresta Denpasar. 

Sesaat akan pergi mengambil tempelan, Buda Artana menghubungi Mohammad Faris Setiawan, mengajak mengambil tempelan sabu. Keduanya pun bertemu dan langsung berangkat menuju lokasi tempelan di Jalan Gelogor Carik.

Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana berada di sepeda motor sedangkan Faris turun mengambil minuman teh kemasan bekas yang ada di tong sampah. Ketika akan meninggalkan lokasi, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian. 

Baca juga: Tiga Pelaku Diamankan, Lonot Sempat Buang 15 Paket Sabu Ke Toilet Untuk Mengelabui Petugas 

Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. Pemantauan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Gelogor Carik kerap dijadikan transaksi narkotik.

Ketika itu petugas melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di bawah tong sampah dan   langsung meringkusnya. 

Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Buda Artana dan Faris. Hasilnya ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan bekas.

Dari penangkapan keduanya, petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan.

Diketahui bahwa 31 paket sabu itu adalah milik dari terdakwa Made Ardana. Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap terdakwa Made Ardana di lobi Kantor Polres Badung

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarainya.

Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir  tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. Barang-barang terlarang itu diakui milik dari terdakwa. 

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung.

Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong.

Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung. Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya. 

Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram.

Kesemuanya diakui milik dari terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual kembali. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved