Berita Denpasar
Dituntut 10 Tahun Terlibat Jual Beli Sabu, Oknum Polres Badung, Made Ardhana Mohon Keringanan
Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Permohonan itu disampaikan melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis yang dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar secara daring.
Terdakwa mengajukan pembelaan tertulis, menanggapi tuntutan sepuluh tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ardhana dituntut pidana oleh JPU karena dinilai bersalah terlibat jual beli narkotik golongan I jenis sabu.
Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua orang suruhan terdakwa. Mereka adalah I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (kedua terdakwa dalam berkas terpisah).
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Sesetan Denpasar, Yulian Terancam 12 Tahun Penjara
Dari kedua orang tersebut, kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di lobi Polres Badung saat tugas piket.
Dari penangkapan terdakwa tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram, dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto.
"Pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif di persidangan. Terdakwa juga telah mengaku dan menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," papar Aji Silaban selaku penasihat hukum, Jumat, 8 Oktober 2021.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Ardhana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Rindi Terancam 20 Tahun Penjara
Ardhana dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua terdakwa lainnya yaitu I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (keduanya berkas terpisah).
Terdakwa Made Ardana ditangkap di lobi Polres Badung saat tugas piket, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.10 Wita.
Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Buda Artana untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Indraprasta, Mengwi Tani, Badung.
Buda Artana pun datang, dan terdakwa memerintahnya mengambil 31 paket sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Lalu terdakwa menunjukkan foto, alamat tempelan serta google maps pada ponselnya.
Lantaran tugas piket, terdakwa menyerahkan ponsel ke Buda Artana sebagai penunjuk lokasi tempelan. Juga, terdakwa dan Buda Artana saling bertukar sepeda motor.
Sesaat akan pergi mengambil tempelan, Buda Artana menghubungi Mohammad Faris Setiawan, mengajak mengambil tempelan sabu. Keduanya pun bertemu dan langsung berangkat menuju lokasi tempelan di Jalan Gelogor Carik.
Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana berada di sepeda motor sedangkan Faris turun mengambil minuman teh kemasan bekas yang ada di tong sampah. Ketika akan meninggalkan lokasi, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian.
Baca juga: Tiga Pelaku Diamankan, Lonot Sempat Buang 15 Paket Sabu Ke Toilet Untuk Mengelabui Petugas
Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. Pemantauan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Gelogor Carik kerap dijadikan transaksi narkotik.
Ketika itu petugas melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di bawah tong sampah dan langsung meringkusnya.
Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Buda Artana dan Faris. Hasilnya ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan bekas.
Dari penangkapan keduanya, petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan.
Diketahui bahwa 31 paket sabu itu adalah milik dari terdakwa Made Ardana. Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap terdakwa Made Ardana di lobi Kantor Polres Badung.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarainya.
Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. Barang-barang terlarang itu diakui milik dari terdakwa.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung.
Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong.
Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung. Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya.
Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram.
Kesemuanya diakui milik dari terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual kembali. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali