Berita Denpasar
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Rindi Terancam 20 Tahun Penjara
Rindi Subarno (38) telah menjalani sidang secara maraton yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rindi Subarno (38) telah menjalani sidang secara maraton yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur 27 Juni 1983 ini diadili, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu.
Rindi ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotik berupa sabu seberat 20,57 gram netto.
Atas perbuatannya itu, Rindi pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Hal itu berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Rindi sudah menjalani sidang dakwaan berlanjut ke agenda pemeriksaan keterangan terdakwa," terang Pipit Prabhawanty ditemui di PN Denpasar, Senin, 4 Oktober 2021.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu di Bali, Wirya Menerima Diganjar Pidana Penjara 10 Tahun
Baca juga: Diduga Terlibat Jual Beli Sabu, Oknum Polisi Made Ardhana Dituntut 10 Tahun Penjara
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh JPU Ni Made Neotroni Lumisensi, kliennya dikenakan dakwaan alternatif. "Dakwaan pertama, pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar Pipit.
Dimana dari dakwaan itu, terdakwa Rindi terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di kamar kos, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 5 Juli 2021 pukul 19.00 Wita.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotik berupa sabu seberat 20,57 gram netto.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan kerap terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan mencurigai terdakwa yang sedang berada di kosnya.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya.
Disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa dan kamarnya. Hasilnya ditemukan tujuh paket sabu seberat 20,57 gram netto.