adv

Terima Pengaduan Debitur, Ketua DPRD Badung Siap Kawal Masalah Hingga Tuntas

Puluhan pengusaha yang mengaku debitur yang dirugikan salah satu bank di Bali mendatangi Gedung Dewan Badung pada Selasa 18 Januari 2022.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
IST
Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menerima debitur di Gedung Dewan pada Selasa 18 Januari 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Puluhan pengusaha yang mengaku debitur yang dirugikan salah satu bank di Bali mendatangi Gedung Dewan Badung pada Selasa 18 Januari 2022.

Puluhan debitur yang juga didampingi penasehat hukum (PH) tersebut datang ke Kantor DPRD untuk mengadu dan memohon perlindungan hukum terkait permasalahan dengan bank tersebut.

Salah satu PH dari beberapa debitur yakni I Wayan Gede Mahardika mengaku, sudah melakukan upaya perdata namun rata-rata NO atau gugatan tidak diterima, lantaran ada perjanjian jika dilihat dari perdata.

Pihaknya mengaku untuk melawan perusahaan besar memerlukan atensi banyak orang salah satunya pemerintah.

"Maka kami mengadu ke pemerintah. Pemerintahlah yang harus mengawal karena ada kepentingan di belakangnya. Ada kekuatan lain yang kita tidak tahu, maka dari itu kita perlu pendampingan pemerintah," terangnya.

Jika hanya mengandalkan sendiri-sendiri Mahardika meyakini, pihaknya dan kliennya pasti akan langsung tumbang. Kendati demikian dirinya berharap, pengaduan ke pemerintah akan memberikan solusi dan keadilan bagi debitur.

"Dari segi pidana kami akan dilaporkan juga. Jadi tergantung debitur. Jika mereka mau maju, kita juga maju. Pengaduan masyarakat juga sudah dilakukan namun tindak lanjut dari pihak kepolisian masih abu-abu. Maka dari itu kita mengadu ke pemerintah," ungkapnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang menerima aduan itu mengakui permasalahan itu hampir semua debitur mengeluhkan mengalami kerugian baik dari analisis penerimaan kredit maupun pemanfaatannya. Namun ada satu model yang disampaikan oleh PH yang diduga bank tersebut melakukan rekayasa perjanjian.

"Rekayasa yang dimaksud, seolah-olah kredit itu sudah diterima, padahal ada satu model yang diberikan yaitu model top up. Misal kredit yang disetujui 1 miliar namun yang keluar cuma 500 juta sisanya ditahan untuk kebutuhan pokok dan modal. Untuk itu beratlah pengusaha memutar uangnya. Bagaimana mungkin memenuhi kewajiban 1 miliar," ungkapnya usai menerima pengaduan.

Secara de jure kata Parwata memang benar sudah menandatangani perjanjian. Namun, secara de facto debitur tidak menerima uang. Rasa ketidakadilan inilah yang dibuat bank tersebut, yang berdasarkan pengakuan debitur mengakibatkan sejumlah pengusaha bangkrut.

"Bukannya melakukan pembinaan, namun menyebabkan bangkrut. Itulah yang disampaikan kepada kami," kata Sekretaris DPC PDIP itu.

Para debitur lanjutnya, meminta perlindungan ke Dewan untuk mendapat keadilan. Agar maksud mereka untuk berusaha dengan difasilitasi bank melalui keuangan, bisa sama-sama maju. "Tetapi, berdasarkan pengaduan, bank selamat debitur semua mengalami masalah. Ada yang asetnya disita dan lain-lain. Untuk itulah kita disini sama-sama mengawal. Kami akan mohon ke Kapolda, Kejati dan jajaran untuk menolong. Inikan mereka pengusaha dengan ekonomi lemah, modal di bawah 5 miliar. Harusnya memberi perhatian bukan diperas," tegasnya.

Sebagai wakil rakyat pihaknya mengaku akan mengawal sehingga masyarakat mendapat hak yang seadil-adilnya. Fungsi lembaga keuangan adalah untuk bersinergi dan tolong menolong dengan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi terutama UMKM. Berdasarkan, pengaduan yang disampaikan PH, diduga ada tindakan diskriminasi yang harus diluruskan dan nampaknya perlu mendapat perhatian serius.

"Termasuk tidak ada perlindungan untuk debitur. Sampai-sampai OJK seolah-olah tidak mendengar apa-apa. Silahkan laporkan secara autentik saya ada di belakang. Jika benar tidak usah takut," tegas Parwata (adv)

Berita Lainnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved