Berita Nasional

Ubedillah Laporkan Anak Jokowi ke KPK, Sekjen PDIP: DPC Surakarta Sudah Berkomunikasi dengan Gibran

Hasto mengatakan PDI-Perjuangan melalui DPC Kota Surakarta sudah menjalin komunikasi dengan Gibran soal adanya laporan yang dibuat Ubedillah

Editor: Wema Satya Dinata
Dokumen DPP PDIP
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto 

TRIBUN-BALI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi laporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

Hasto mengatakan PDI-Perjuangan melalui DPC Kota Surakarta sudah menjalin komunikasi dengan Gibran soal adanya laporan yang dibuat Ubedillah.

"Ya komunikasi dilakukan terutama di DPC PDIP di kota Surakarta dan klarifikasi langsung yang dilakukan oleh mas Gibran," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

Hasto pun menilai, apa yang disampaikan Gibran dianggap sebagai hal yang positif.

Baca juga: Pelaporan Ubedilah Badrun oleh Jokowi Mania Terburu-buru, Begini Kata Pengamat

Hasto juga menyoroti rekam jejak Ubedilah.

Hasto menyebut Ubedillah diduga terlibat dengan partai politik tertentu.

Terlebih, ia menyebut upaya hukum yang dilakukan Ubedillah dinilai sarat akan kepentingan politis.

"Menurut saya ya hal yang positif (klarifikasi Gibran) langsung meredam berbagai upaya yang menggunakan hukum sebagai alat kendaraan politik dengan motif-motif tertentu," ucap Hasto.

Hasto juga menyoroti soal sepak terjang Ubedillah terutama di sosial media.

Dimana, Ubedillah punya keterlibatan tertentu dengan partai politik.

"Dan kita melihat kami sendiri melihat bagaimana rekam jejak saudara Ubedillah tersebut dalam termasuk dalam pergerakan di sosmed yang mengungkapkan keterlibatannya dengan partai politik tertentu," jelasnya.

Mardani: Semua Orang Sama di Mata Hukum

Sementara itu Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendukung Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi.

Mardani menuturkan dirinya memang tidak mengenal secara pribadi dengan Ubedilah Badrun.

Namun, dia mengapresiasi keberanian Ubedilah untuk melaporkan dua putra Jokowi terkait dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Tolak Minta Maaf ke Anak Jokowi, Ubedillah: Saya Tak Memfitnah, Itu Laporan Hukum

"Tentu keberanian aktivis. Saya tidak banyak interaksi dengan Ubedilah Badrun."

"Tapi saya apresiasi, mudah-mudahan datanya kuat. Konstruksi hukumnya kuat sehingga KPK punya alasan untuk menindak lanjuti," kata Mardani dalam diskusi daring 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' di akun YouTube Mardani Ali Sera seperti dilihat pada Sabtu (15/1/2022).

Mardani menyampaikan pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Termasuk, dua putra Jokowi yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi.

"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum."

"Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun tidak hanya Ubedillah yang mau melaporkan kasus korupsi," jelas dia.

Ia menuturkan dirinya memprediksi akan banyak perlawanan terhadap Ubedillah Badrun usai pelaporan tersebut.

Namun, dia mengharapkan seluruh pihak tetap berani melawan korupsi.

"Karena akan banyak lika likunya karena para koruptor tidak tidur dan diam. Ada fight back mereka menyerang balik dan lain-lainnya. Tapi ada sistem politik yang masih berantakan ini, para oligarki betul betul berkuasa untuk melakukan agenda yang sangat orientasinya jangka pendek dan beberapa orang. Karena itu kita semua harus berani menggaungkan perang melawan korupsi," tukas Mardani.

Sebelumnya, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 kemarin.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Baca juga: Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, ICW Minta Update Perkembangan Laporan Ubedilah Badrun

Ubedillah Dilaporkan Relawan Jokowi

Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).

Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedillah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.

Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya.

Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP. Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik maka kita laporkan. Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," jelas Noel.

Noel bersikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data. Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.

"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta. Makanya kami menyanyankan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.

Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi. Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang di KPK.

"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tutup Noel.

Sebut Bukan Fitnah, Tapi Laporan Hukum

Seperti diwartakan, langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, membuat heboh.

Ubedillah Badrun tegas menolak tekanan para pendukung Jokowi yang mendesaknya meminta maaf kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait laporannya ke KPK.

Ubedillah Badrun yang dikenal sebagai aktivis mahasiswa di era 1998 itu menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (15/1/2022).

Pria yang akrab disapa Ubed itu mengaku tidak takut meski dirinya kemudian dilaporkan ke polisi.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.

"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" terang Ubedilah.

Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.

Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.

Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

"Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," tukas Ubedilah.

Ubed sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1/2022).

Laporan terhadap Ubedilah terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Laporan itu dilakukan buntut pengaduan yang dilakukan Ubedilah soal dugaan korupsi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Immanuel menyebut laporan itu bisa dicabut jika Ubedilah meminta maaf.

Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat jika Ubedilah tak melakukannya.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur Immanuel yang akrab disapa Noel itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Immanuel menilai Ubedilah yang berprofesi sebagai dosen seharusnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bukan malah membuat laporan yang tidak berbasis pada data.

"Artinya selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Immanuel turut menyertakan sejumlah barang bukti.

Salah satunya berupa rekaman video. Immanuel mengaku bisa saja mencabut laporan tersebut. Namun, ia takut kejadian serupa akan terulang.

"Iya kami akan cabut laporannya Ubedillah sama-sama kawan juga sama-sama aktivis 1998 kemudian dosen, yang kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," kata Noel.

Di sisi lain Gibran sendiri mengaku siap mengikuti proses hukum dan menjalani proses jika Ia hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Gibran juga meminta Ketua Jokowi Mania mengurungkan niat melaporkan Ubedilah ke polisi.

Putra sulung Presiden Jokowi itu menilai langkah tersebut justru akan memperkeruh suasana.

"Rasah (tidak usah) lah. Tekne wae rak bosen (dibiarkan saja lama-lama juga bosan). Beritanya juga sudah sepi kok," katanya usai menghadiri vaksin booster perdana di RSUD Fatmawati Kota Solo, Jumat (14/1/2022) pagi.

Gibran percaya diri tudingan Ubedilah pada dirinya dan Kaesang Pangarep tidak akan berjalan panjang.

Ia memastikan Dosen UNJ itu tidak memiliki bukti yang cukup.

"Enggak ada buktinya. Lapor kok enggak ada buktinya," ucap Gibran. (*)

Artikel lainnya di Berita Nasional

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved