Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog dan Bermigrasi ke Digital Mulai April 2022
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog mulai April 2022.
Oleh karena itu, peralihan ke siaran tevelisi digital akan dilakukan melalui penghentian siaran televisi analog atau ASO secara bertahap.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi Digital (seperti TV Tabung), layanan penyiaran digital dapat tetap dilakukan dengan pemasangan set top box (STB)," ujar Dedy.
Adapun proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli TV baru.
Indonesia dinilai terlambat
Terpisah, Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari UI Firman Kurniawan mengatakan, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan siaran televisi digital.
Menurutnya 85 persen negara di dunia telah melakukan ASO.
"Menurut catatan, Jerman telah melakukan siaran digital sejak 2003, Singapura 2004, Inggris 2005, Perancis 2010, bahkan Malaysia sejak 1997," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Indonesia, imbuhnya mulai bermigrasi ke sistem digital sejak 1997.
Namun, tindakan ini baru mulai dijadwalkan pada 2004, dan benar-benar menjadi keputusan berkekuatan hukum sejak 2020.
Menurut dia, jika Indonesia menjadi satu satunya negara dunia yang masih menggunakan sistem analog, maka infrastruktur, teknik operasional, materi siaran hingga sistem perawatan operasional siaran, akan berbeda dengan sistem dunia.
Tetapi kondisi tersebut dinilai menjadi tidak efisien.
Sebab, biayanya mahal dan sulit untuk berjejaring dengan sistem digital, bangsa-bangsa lain di dunia.
Cara cek TV analog atau digital
Bagi masyarakat yang bingung apakah TV di rumahnya sudah digital atau masih analog, Kominfo menyediakan laman khusus untuk pengecekan melalui https://siarandigital.kominfo.go.id.