Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog dan Bermigrasi ke Digital Mulai April 2022
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog mulai April 2022.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog mulai April 2022.
Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) ini dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021.
Namun, Kominfo menundanya karena sejumlah alasan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan, rencananya ada 3 tahap penghentian TV alanog, yakni Tahap 1 sekitar 30 April 2022, Tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 sekitar 2 November 2022.
Alasan setop siaran TV analog dan bermigrasi ke digital
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, setidaknya ada lima alasan pemerintah setop siaran TV analog dan bermigrasi ke digital.
Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.
Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Baca juga: Tips Membuat Paspor Agar Jadinya Lebih Cepat
Baca juga: Daftar Makanan yang Baik untuk Kesehatan Paru-paru, Diantaranya Apel dan Kunyit
Selain itu, alasan migrasi dari analog ke digital, imbuhnya diharapkan akan menghadirkan siaran dengan resolusi yang lebih bagus.
"Nantinya masyarakat dapat melihat siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik, lebih stabil, dan tahan terhadap gangguan seperti suara rusak," ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Dedy menambahkan, pemerintah tidak buru-buru menargetkan peralihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital.
Batas peralihan atau migrasi televisi analog menjadi televisi digital yakni pada November 2022.