Kabar Artis
Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding
Kuasa hukum aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah bersiap menyusun memori banding.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Kuasa hukum aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah bersiap menyusun memori banding.
Namun, mereka tengah menunggu salinan putusan hasil sidang terkait kasus narkoba yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca juga: Tertunduk Lemas Setelah Persidangan, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding: Wajib Rehabilitasi
Baca juga: NIA RAMADHANI dan Ardi Bakrie Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut Rehab
Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie pun tidak terima dengan hakim yang menjatuhi mereka dengan vonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba.
Oleh karena itu, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim dan menyiapkan memori banding.
"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Sebut Vonis Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding.
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.
Ia menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.
Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.
Baca juga: Tertunduk Lemas Setelah Persidangan, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding: Wajib Rehabilitasi
"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.
"Semuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," lanjutnya.
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding, sebelumnya majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zen selama 1 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Baca juga: NIA RAMADHANI dan Ardi Bakrie Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut Rehab
Baca juga: Hari ini Jadi Penentuan bagi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, 1 Tahun Jauh dari Anak atau?
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.