Kabar Artis
Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding
Kuasa hukum aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah bersiap menyusun memori banding.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Kuasa hukum aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah bersiap menyusun memori banding.
Namun, mereka tengah menunggu salinan putusan hasil sidang terkait kasus narkoba yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca juga: Tertunduk Lemas Setelah Persidangan, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding: Wajib Rehabilitasi
Baca juga: NIA RAMADHANI dan Ardi Bakrie Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut Rehab
Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie pun tidak terima dengan hakim yang menjatuhi mereka dengan vonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba.
Oleh karena itu, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim dan menyiapkan memori banding.
"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Sebut Vonis Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding.
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.
Ia menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.
Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.
Baca juga: Tertunduk Lemas Setelah Persidangan, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding: Wajib Rehabilitasi
"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.
"Semuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," lanjutnya.
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding, sebelumnya majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zen selama 1 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Baca juga: NIA RAMADHANI dan Ardi Bakrie Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut Rehab
Baca juga: Hari ini Jadi Penentuan bagi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, 1 Tahun Jauh dari Anak atau?
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Baca juga: NIA RAMADHANI dan Ardi Bakrie Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut Rehab
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kepala BNN Nilai Ramadhani dan Ardie Bakrie Seharusnya Direhabilitasi
Melansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Mantan Kepala BNN: Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Seharusnya Rehabilitasi, Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar menilai vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak tepat.
Seharusnya pasangan itu direhabilitasi.
“Hukuman UU narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca juga: Hari ini Jadi Penentuan bagi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, 1 Tahun Jauh dari Anak atau?
Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.
“Nia bukan golongan korban tetapi pelaku penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelas Anang.
Jenderal Polisi mengatakan, hakim punya kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman.
Tetapi, kata dia dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan hakim.
"Karena tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas dalam memberantas peredaran gelap narkotika, UU menjamin penyalahgunaanya mendapatkan upaya rehabilitasi," katanya.
(*)