Berita Denpasar
Ditangkap Edarkan Sabu, Ekstasi & Pil Koplo, Saiful Mohon Keringanan Pasca Dituntut 8 Tahun Penjara
Saiful Bahri alias Ipung (29) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Sehari kemudian, Eko menyerahkan semua pesanan narkoba yang dibeli oleh Saiful.
Keduanya lalu memecah paket sabu menjadi 12 paket kecil siap edar.
Dari 12 paket sabu, 1 paket diserahkan ke Eko dan sisanya 11 paket dibawa oleh Saiful.
Namun apes, belum sempat diedarkan, Saiful keburu ditangkap petugas kepolisian. Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 9,45 gram netto, 15 paket ekstasi dengan total berat 30,33 gram netto.
Juga diamankan 36 buah botol pil warna putih berlogo Y, masing-masing berisi 995 butir dengan jumlah seluruhnya 35.820 butir.
Dari hasil interogasi sementara, terdakwa Saiful mengaku membeli sabu seharga Rp 1 juta per 1 gramnya.
Sedangkan ekstasi dibelinya Rp 300 ribu per butir.
Rencananya sabu dan ekstasi itu akan dijual kembali oleh Saiful.
Sabu dijual seharga Rp 1,2 juta per 1 gramnya dan ekstasi rencananya akan dijual seharga Rp 300 ribu per butirnya.
Sementara 36 buah botol pil warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 35.820 butir dibeli seharga Rp 19 juta.
Rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp 900 ribu per botolnya.
(*)