Kabar Artis

Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Usai Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menungkapkan kondisi terkini Nia dan Ardie usia vonis 1 tahun penjara

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Instagram / @ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

TRIBUN-BALI.COM  Kuasa hukum artis Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie mengungkapkan kondisi terbaru pasangan tersebut usai divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba.

Pada persidangan Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Jakarta (PN), Majelis Hukum menjatuhkan vonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara.

Baca juga: Tertunduk Lemas Setelah Persidangan, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding: Wajib Rehabilitasi

Baca juga: Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding

Meskipun begitu, kuasa hukum mereka, Wa Ode Nur Zaenab memastikan kondisi Nia dan Ardi saat ini tengah baik-baik saja.

"Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin, 17 Januari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Divonis 1 Tahun Penjara.

Diketahui, setelah mendengar keputusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.

Nia juga keluar dari ruang persidangan dengan mata yang sembab.

Kuasa Hukum Persiapkan Memori Banding

Kuasa hukum artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah bersiap menyusun memori banding.

Namun, mereka tengah menunggu salinan putusan hasil sidang terkait kasus narkoba yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca juga: Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding

Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie pun tidak terima dengan hakim yang menjatuhi mereka dengan vonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba.

Oleh karena itu, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.

Baca juga: Tertunduk Lemas Setelah Persidangan, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding: Wajib Rehabilitasi

Baca juga: Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding

"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Sebut Vonis Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding.

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.

Ia menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Akan Ajukan Tes Poligraf, Sebut Adam Deni Pura-pura Takut Ancaman

Baca juga: Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding

Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.

"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.

"Semuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," lanjutnya.

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding, sebelumnya majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zen selama 1 tahun penjara.

Baca juga: Video Syur Mirip Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina Masuk Babak Baru, Pitra Ngaku Sengaja Melapor

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved