Berita Jembrana
PPPK Jembrana Kembalikan Uang Kontrak Mulai Pengangkatan
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jembrana diminta mengembalikan uang kontrak saat pengangkatan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - PPPK Jembrana Kembalikan Uang Kontrak Mulai Pengangkatan.
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jembrana, Bali, yang lulus sedikit gusar.
Hal itu lantaran masih belum adanya SK pengangkatan, meskipun saat ini mulai diadakan penyusunan berkas pengesahan dan pengangkatan.
Hanya saja, di sisi lain muncul selebaran dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).
Bagi pelamar tahap I atau II untuk pengembalian honorarium atau uang jasa.
Baca juga: PPPK Guru Tahap 3 Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftaran
Dimana para PPPK akan diakomodir untuk mengajar sebagai tenaga kontrak atau honorarium, sebelum adanya SK pengangkatan.
Salah satu PPPK yang lulus dalam tahap II, yang enggan disebut namanya mengaku mulai sedikit risau dan kebingungan.
Pasalnya, dia diakomodir dinas untuk menjadi guru kontrak, namun untuk honorarium dalam tiga poin selebaran harus dikembalikan.
Padahal, ia belum menerima SK pengangkatan.
Ia bingung, apakah pengembalian uang kontrak dilakukan pada waktu pengangkatan atau sebelum itu.
“Karena sekarang mengajar kan status masih kontrak. Nah, pengembalian itu saat saya diangkat, atau saat belum diangkat? Ini masih bingung,” ucapnya, Senin 17 Januari 2022 kemarin.
Dalam selebaran itu, ada tiga poin yang dijelaskan Disdikpora Jembrana, pertama menyangkut pelamar yang lulus masih menunggu proses pemberkasan.
Kedua, pelamar siap mengembalikan honorarium/jasa tenaga kontrak, apabila memperoleh gaji dan tunjangan sebagai PPPK.
Ketiga, pelamar siap mengundurkan diri dari tenaga kontrak Pemkab Jembrana setelah menjadi PPPK.
Atas hal ini, Kepala Dinas Disdikpora Jembrana Ni Nengah Wartini menyatakan, mengenai klausul pengembalian honor yang sudah diterima kontrak Pemkab Jembrana maupun guru honor sekolah, terhitung dari penetapan sebagai PPPK.
Baca juga: Intip Besaran Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan