Berita Jembrana
PPPK Jembrana Kembalikan Uang Kontrak Mulai Pengangkatan
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jembrana diminta mengembalikan uang kontrak saat pengangkatan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Selebaran itu diberikan untuk menghindari tumpang tindih dalam pembayaran terhadap guru itu sendiri.
Misalnya, nantinya ditetapkan dan penggajian sebagai PPPK mulai 1 Januari 2022, sedangkan pada bulan Januari 2022 mendapat gaji kontrak dari APBD dan honor bos, maka akan tumpang tindih atau dobel gaji.
Karena itu, dibuatkan surat pernyataan agar tidak mendapat gaji dobel.
"Kalau sudah dapat gaji dari PPPK, maka mengembalikan sebesar yang sudah diterima dari APBD di bulan yang sama.
Kami lakukan itu supaya menghindari tumpang tindih (gaji dobel),” paparnya.
Akan tetapi, jika nantinya terhitung mulai tanggal (TMT) ditetapkan dan gaji didapat dari tanggal ditetapkan.
Contoh ditetapkan dan mulai dapat gaji sebagai PPPK bulan Maret 2022, gaji yang didapat bulan sebelumnya tidak perlu dikembalikan.
Hasil dari seleksi PPPK yang sudah dilakukan dalam dua tahap, dari total 938 formasi sudah terisi 609 formasi.
Pada tahap pertama yang lulus sebanyak 369 guru dan tahap kedua 240 guru, sehingga sisa 329 formasi masih dibuka untuk tahap ketiga.
(*)