Berita Jembrana

PPPK Jembrana Kembalikan Uang Kontrak Mulai Pengangkatan

Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jembrana diminta mengembalikan uang kontrak saat pengangkatan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
FOTO TIDAK TERKAIT BERITA. Suasana pelaksanaan seleksi tahap dua PPPK Guru, Selasa 7 Desember 2021. Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jembrana diminta mengembalikan uang kontrak saat pengangkatan. 

Selebaran itu diberikan untuk menghindari tumpang tindih dalam pembayaran terhadap guru itu sendiri.

Misalnya, nantinya ditetapkan dan penggajian sebagai PPPK mulai 1 Januari 2022, sedangkan pada bulan Januari 2022 mendapat gaji kontrak dari APBD dan honor bos, maka akan tumpang tindih atau dobel gaji. 

Karena itu, dibuatkan surat pernyataan agar tidak mendapat gaji dobel.

"Kalau sudah dapat gaji dari PPPK, maka mengembalikan sebesar yang sudah diterima dari APBD di bulan yang sama.

Kami lakukan itu supaya menghindari tumpang tindih (gaji dobel),” paparnya.

Akan tetapi, jika nantinya terhitung mulai tanggal (TMT) ditetapkan dan gaji didapat dari tanggal ditetapkan.

Contoh ditetapkan dan mulai dapat gaji sebagai PPPK bulan Maret 2022, gaji yang didapat bulan sebelumnya tidak perlu dikembalikan.

Hasil dari seleksi PPPK yang sudah dilakukan dalam dua tahap, dari total 938 formasi sudah terisi 609 formasi.

Pada tahap pertama yang lulus sebanyak 369 guru dan tahap kedua 240 guru, sehingga sisa 329 formasi masih dibuka untuk tahap ketiga.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved