Banjir di Bali
3000 KK Jembrana Terdampak Banjir, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat
Pemkab Jembrana menetapkan status keadaan darurat bencana banjir di Kantor BPBD Jembrana sejak Rabu 10 September 2025
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemkab Jembrana menetapkan status keadaan darurat bencana banjir di Kantor BPBD Jembrana sejak Rabu 10 September 2025 hingga tujuh hari ke depan.
Sebab, terdapat puluhan titik banjir yang mengakibatkan 3000 lebih KK warga Jembrana terdampak.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan telah menginstruksikan pembentukan dapur umum di Kantor BPBD dan masing-masing desa terdampak, serta mendirikan posko penampungan bantuan untuk menjamin distribusi bantuan yang terkoordinasi dan tepat sasaran.
Melihat situasi kondisi di lapangan yang cukup parah, Bupati Jembrana secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir untuk wilayah Kabupaten Jembrana.
"Penanganan di lapangan sudah dilakukan dengan sangat sigap."
"Namun, kita menyadari bahwa bantuan yang tersedia belum sepenuhnya mencukupi karena kebutuhan biaya yang sangat besar," ujar Bupati Kembang.
Baca juga: Warga Kerja Bakti Bersihkan Endapan Lumpur dan Material Pasca Banjir Yang Menerjang Denpasar
Selain itu, Bupati Kembang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan dari petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan diri dan keluarga.
"Bantuan dan solidaritas dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk mempercepat proses pemulihan pasca-banjir. Bersama kita hadapi ini, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan," ajaknya. (*)
Berita lainnya di Banjir Bandang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.