Banjir di Bali

3000 KK Jembrana Terdampak Banjir, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

Pemkab Jembrana menetapkan status keadaan darurat bencana banjir di Kantor BPBD Jembrana sejak Rabu 10 September 2025

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
RAPAT - Forkompinda Jembrana saat menggelar rapat pembahasan penetapan status darurat bencana banjir di Kantor BPBD Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemkab Jembrana menetapkan status keadaan darurat bencana banjir di Kantor BPBD Jembrana sejak Rabu 10 September 2025 hingga tujuh hari ke depan.

Sebab, terdapat puluhan titik banjir yang mengakibatkan 3000 lebih KK warga Jembrana terdampak.

Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan telah menginstruksikan pembentukan dapur umum di Kantor BPBD dan masing-masing desa terdampak, serta mendirikan posko penampungan bantuan untuk menjamin distribusi bantuan yang terkoordinasi dan tepat sasaran.

Melihat situasi kondisi di lapangan yang cukup parah, Bupati Jembrana secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir untuk wilayah Kabupaten Jembrana

"Penanganan di lapangan sudah dilakukan dengan sangat sigap."

"Namun, kita menyadari bahwa bantuan yang tersedia belum sepenuhnya mencukupi karena kebutuhan biaya yang sangat besar," ujar Bupati Kembang.

Baca juga: Warga Kerja Bakti Bersihkan Endapan Lumpur dan Material Pasca Banjir Yang Menerjang Denpasar

Selain itu, Bupati Kembang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan dari petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan diri dan keluarga.

"Bantuan dan solidaritas dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk mempercepat proses pemulihan pasca-banjir. Bersama kita hadapi ini, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan," ajaknya. (*)

 

 

Berita lainnya di Banjir Bandang

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved