Berita Jembrana
PPPK Jembrana Kembalikan Uang Kontrak Mulai Pengangkatan
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jembrana diminta mengembalikan uang kontrak saat pengangkatan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - PPPK Jembrana Kembalikan Uang Kontrak Mulai Pengangkatan.
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jembrana, Bali, yang lulus sedikit gusar.
Hal itu lantaran masih belum adanya SK pengangkatan, meskipun saat ini mulai diadakan penyusunan berkas pengesahan dan pengangkatan.
Hanya saja, di sisi lain muncul selebaran dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).
Bagi pelamar tahap I atau II untuk pengembalian honorarium atau uang jasa.
Baca juga: PPPK Guru Tahap 3 Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftaran
Dimana para PPPK akan diakomodir untuk mengajar sebagai tenaga kontrak atau honorarium, sebelum adanya SK pengangkatan.
Salah satu PPPK yang lulus dalam tahap II, yang enggan disebut namanya mengaku mulai sedikit risau dan kebingungan.
Pasalnya, dia diakomodir dinas untuk menjadi guru kontrak, namun untuk honorarium dalam tiga poin selebaran harus dikembalikan.
Padahal, ia belum menerima SK pengangkatan.
Ia bingung, apakah pengembalian uang kontrak dilakukan pada waktu pengangkatan atau sebelum itu.
“Karena sekarang mengajar kan status masih kontrak. Nah, pengembalian itu saat saya diangkat, atau saat belum diangkat? Ini masih bingung,” ucapnya, Senin 17 Januari 2022 kemarin.
Dalam selebaran itu, ada tiga poin yang dijelaskan Disdikpora Jembrana, pertama menyangkut pelamar yang lulus masih menunggu proses pemberkasan.
Kedua, pelamar siap mengembalikan honorarium/jasa tenaga kontrak, apabila memperoleh gaji dan tunjangan sebagai PPPK.
Ketiga, pelamar siap mengundurkan diri dari tenaga kontrak Pemkab Jembrana setelah menjadi PPPK.
Atas hal ini, Kepala Dinas Disdikpora Jembrana Ni Nengah Wartini menyatakan, mengenai klausul pengembalian honor yang sudah diterima kontrak Pemkab Jembrana maupun guru honor sekolah, terhitung dari penetapan sebagai PPPK.
Baca juga: Intip Besaran Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan
Selebaran itu diberikan untuk menghindari tumpang tindih dalam pembayaran terhadap guru itu sendiri.
Misalnya, nantinya ditetapkan dan penggajian sebagai PPPK mulai 1 Januari 2022, sedangkan pada bulan Januari 2022 mendapat gaji kontrak dari APBD dan honor bos, maka akan tumpang tindih atau dobel gaji.
Karena itu, dibuatkan surat pernyataan agar tidak mendapat gaji dobel.
"Kalau sudah dapat gaji dari PPPK, maka mengembalikan sebesar yang sudah diterima dari APBD di bulan yang sama.
Kami lakukan itu supaya menghindari tumpang tindih (gaji dobel),” paparnya.
Akan tetapi, jika nantinya terhitung mulai tanggal (TMT) ditetapkan dan gaji didapat dari tanggal ditetapkan.
Contoh ditetapkan dan mulai dapat gaji sebagai PPPK bulan Maret 2022, gaji yang didapat bulan sebelumnya tidak perlu dikembalikan.
Hasil dari seleksi PPPK yang sudah dilakukan dalam dua tahap, dari total 938 formasi sudah terisi 609 formasi.
Pada tahap pertama yang lulus sebanyak 369 guru dan tahap kedua 240 guru, sehingga sisa 329 formasi masih dibuka untuk tahap ketiga.
(*)