Berita Bali

Segera Hadir Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter, Disperindag Beri Waktu Pedagang Lakukan Penyesuaian

Minyak Goreng Rp.14 Ribu Resmi Hadir, Disperindag Beri Waktu Pedagang Pasar Lakukan Penyesuaian, Sebut Mulai Besok Bakal Lakukan Pemantauan di Lapanga

Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Luh Putu Wahyuni Sari
Harga Minyak Goreng di Tiara Dewata masih relatif normal tinggi, Rabu (19/1/2022) 

DENPASAR, TRIBUN BALI – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga pada minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Begini, ini kan menyikapi naik dan turunnya harga minyak goreng, ini pemerintah pusat memutuskan mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga, bahwa harga minyak goreng eceran itu harus Rp. 14 ribu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta, Rabu 19 Januari 2022.

Dirinya mengungkapkan bahwa minyak goreng yang dijual dengan harga Rp.14 ribu itu berlaku bagi semua jenis merk.

“Semua merk, semua produsen minyak goreng kemasan wajib di Rp.14 ribu,” paparnya.

Bahkan, ia menjelaskan dalam rapat secara virtual yang digelar Kementerian Perdagangan RI dengan para stakeholder, termasuk Disperindag se-Bali pada Rabu siang tadi, pihaknya mendapat arahan bahwa pihaknya diperintahkan untuk segera melakukan implementasi kebijakan satu harga minyak goreng tersebut mulai hari ini.

Hanya saja, menurut dia implementasi tersebut perlu waktu, mengingat panjangnya jalur distribusi minyak goreng di Bali.

Untuk retail modern berjejaring nasional seperti Alfamart dan Indomaret sendiri, menurutnya kebijakan tersebut bisa segera terimplementasi dengan baik akibat adanya satu komando.

“Arahan dari Kemendag itu semestinya harus hari ini diimplementasikan, Cuma dalam tatarannya kan perlu proses, untuk retail-retail modern berjejaring nasional seperti Alfamart, Indomaret, karena kebijakannya di pusat kan bisa dia mengambil keputusan, turun ke bawah pun kami cek bahwa karena ini aplikasi, kan bertahap juga,” papar Jarta.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana yang Kena OTT KPK Termasuk Pejabat Terkaya dengan Harta Rp 85 Miliar

Baca juga: Saba Ora Bobol Toko & Curi Uang Rp 2,5 Juta hingga Rokok di Tabanan,Lalu Traktir Temannya 1 Krat Bir

Baca juga: Nur Afifah, Muda dan Cantik Kini Dipenjara, Gegara Diduga Jadi Penampung Uang Suap Sang Bupati

Sementara, untuk retail modern berskala lokal Bali maupun pasar tradisional, menurutnya hal tersebut memerlukan waktu.

Pasalnya, para pelaku retail lokal tersebut memerlukan waktu untuk melakukan negosiasi terkait distribusi barang minyak goreng tersebut.

Sehingga pihaknya berharap dalam satu sampai dua hari kebijakan tersebut bisa terealisasi di lapangan.

“Kemudian untuk retail modern yang lokalan dia sudah bernegosiasi dengan distributornya, karena barang yang dia terima itu barang harga mahal, untuk mencapai harga 14 ribu itu kan perlu negosiasi berapa barangnya, dan lain sebagainya, B2B-nya sedang berproses,” katanya.

Namun, untuk retail tradisional seperti pasar rakyat dan warung atau toko kelontong, pihaknya menegaskan memberi waktu penyesuaian harga tersebut sampai seminggu ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved