Berita Nasional

TEGAS, Pemerintah Akan Cabut Izin Jika Nekat Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter 

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil

Editor: Noviana Windri
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Penjual minyak goreng di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara saat menjelaskan kenaikan harga minyak goreng pada Rabu (1/12/2021). 

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelasnya.

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Baca juga: Minyak Goreng Resmi Dijual Satu Harga Rp 14.000 Per Liter, Menteri Perdagangan: Jangan Diborong

Baca juga: Pemkot Denpasar Adakan Operasi Pasar, Minyak Goreng Dijual Rp19.500 Per Liter

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Hal senada juga disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Mengenai tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Lutfi mengatakan, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga."

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan, karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan di laman Kemendag, Selasa.

Sebagai awal pelaksanaan, kata Lutfi, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Lalu, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat."

"Dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat jual minyak goreng di atas rp per liter ini sanksinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved