Berita Karangasem

Wabup Karangasem Wayan Arthadipa Diperiksa Terkait Kasus Masker Scuba Selama 2 Jam

Orang nomor dua di Bumi Lahar ini dicerca 25 pertanyaan oleh penyidik. Terkait penganggaran masker scuba, pengadaan, hingga pendistribusian masker ke 

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Wakil Bupati Karangasem, Wayan Arthadipa, setelah diperiksa oleh penyidik Kejari Karangasem, Rabu (19/1/2022) sore hari. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan masker di Dinas Sosial 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Wakil Bupati (Wabup) Karangasem, I Wayan Arthadipa, diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan masker di Dinas Sosial oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Rabu (19/1/2022) siang.

Yang bersangkutan diperiksa 2 jam, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 wita.

Orang nomor dua di Bumi Lahar ini dicerca 25 pertanyaan oleh penyidik. Terkait penganggaran masker scuba, pengadaan, hingga pendistribusian masker ke  masing - masing desa di Karangasem.

Arthadipa juga ditanyai perannya soal pengadaan masker di Dinas Sosial.

Baca juga: Oknum Pejabat di Karangasem Diduga Dekati BPKP Terkait Kasus Pengadaan Mascer Scuba

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengungkapkan, pemeriksaan I Wayan Arthadipa terkait proses pengadaan masker. Mulai prosesnya, rapat,perencanaan, pencairan anggaran, pengadaan.

Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terlibat saat pengadaan.

"Pemeriksaan ini ada keterkaitan  dengan saksi  sebelumnya. Karena ada saksi sebelumnya yang menyatakan peran Wakil Bupati. Tapi perlu dikonfirmasi. Makanya  kita meemeriksa sebagai  saksi," tambah Semaraputra  usai pemeriksaan kasus.

Setelah dimintai keterangan, ternyata yang bersangkutan  tak terlibat.

Dokumen dan surat yang sudah dipelajari, diteliti, dan dilihat oleh tim penyidik ternyata tak ada nama, paraf, & tandatangan Wakil Bupati.

"Penyidik sudah melihat secara dokumen, tidak ada tanda  tangan,"imbuhnya.

Wayan Arthadipa, mengakui, dirinya diperiksa oleh penyidik Kejari Karangasem terkait pengadaan masker yang bersumber dari  APBD 2020 sebesar Rp 2,9 milliar.

Pertanyaan yang ditanyakan sejumlah 25 poin. Dari semua pertanyaan yang diajukan, Arthadipa mengaku tak mengetahui.

"Ada 25 pertanyaan. Isinya seputar pengadaan masker. Apa tahu, kemudian apa tak tahu. Jawaban saya dari semuanya itu, saya tidak pernah tahu dari sisi proses pun. Baik itu perencanaannya, penganggaran, pengadaan, hingga pendistribusian," kata Arthadipa, sapaan akrabnya.

Pertanyaan berikutnya, kata Wayan Arthadipa, terkait surat permohonan dari Camat tentang kasus masker. Tetapi yang bersangkutn mengaku tak mengetahui karena  tidak ada tembusan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari

Setelah dicek di beberapa surar dan dokumen, ternyata tak ada tembusan ke Wakil Bupati Karangasem.

"Mestinya wakil bupati juga dilibatkan karena satu paket. Sesuai Undang - Undang 23 Thn 2014, tugas Wakil Bupati yakni membantu Bupati dalam pelaksanaan dan kegiatan pemerintahan di Kabupaten,"imbuhnya.

Ditambahkan, sebelumnya  tim penyidik telah memintai keterangan 4 orang sebagai saksi kasus  pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor  Kejaksaan Negeri Karangasem secara terpisah. Pemeriksaan  dimulai dari  pagi hari sampai sore hari.

Saksi yang diperiksa yakni Bupati Karangasem  periode 2016 - 2021, Gusti Ayu Mas Sumatri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Krangasem Putu Suastrawan, Sekretaris KPUD Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Karangasem, Komang Suarnata.

Mereka diperiksa untuk menambahi keterangan dibutuhkan sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

Satu diantaranya tentang ada atau tidaknya perintah pengadaan masker, mengecek dokumen dan surat berkaitan. Kroscek pendistribusian masker, beserta tahapan - tahapaan pilkada 2019.

Semaraputra belum bisa memastikan apa ada atau tidak penambahaan  tersangka baru.

Saat ini penyidik sedang gelar pemeriksaan, mengkroscek dan tambahi keterangan saksi.

Pendalaman ini nanti akan didiskusikan kembali oleh penyidik, serta jaksa peneliti yang sudah  teliti berkas perkara.

Baca juga: Mantan Bupati Karangasem Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba Tahun 2020

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, Rabu (24/11/2022).

Tujuh pejabat ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan  8 jam. Langsung  dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari.

Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon IIB yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih  bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker jenis scuba pada tahun 2020 lalu.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved