Berita Karangasem
Berikan Keterangan Palsu, Made Kasih Dieksekusi di Lapas Karangasem Bali
Kasus ini bermula dari laporan penyidik Polres Karangasem yang kemudian menyerahkan berkas perkara ke Kejari pada 2 Mei 2023.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejari Karangasem menuntaskan proses hukum terhadap I Made Kasih alias Selepeg.
Terpidana kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah ini resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem pada Senin 10 November 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 268 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirta menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi.
Sebelum dibawa ke Lapas, tim medis RSUD Karangasem memastikan kondisi kesehatan terpidana dalam keadaan baik.
Baca juga: Jaksa Agung Mutasi Besar-Besaran di Lingkungan Kejaksaan, Chatarina Muliana Jabat Kajati Bali
“Setelah dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor melaksanakan perintah Kepala Kejari untuk menempatkan terpidana ke Lapas Kelas IIB Karangasem,” terang Ugra, Selasa 11 November 2025.
Proses eksekusi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi (BA-17) oleh pihak Kejaksaan, Lapas, dan terpidana.
I Made Kasih datang ke kantor Kejari dengan didampingi penasihat hukum serta keluarganya sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan penyidik Polres Karangasem yang kemudian menyerahkan berkas perkara ke Kejari pada 2 Mei 2023.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Januari 2024, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa pada 15 Agustus 2024.
Baik jaksa maupun terdakwa sempat menempuh upaya banding, namun Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 75/PID/2024/PT DPS tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kasasi yang diajukan terdakwa kemudian ditolak Mahkamah Agung pada 3 Februari 2025, sehingga perkara tersebut dinyatakan inkracht.
“Kami ingin menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Karangasem dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” tambah Ugra.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Karangasem membenarkan telah menerima terpidana I Made Kasih pada Senin malam.
“Benar, yang bersangkutan sudah resmi menjadi warga binaan Lapas Karangasem sejak Senin malam,” ujar salah satu pegawai Lapas. (mit)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Berikan-Keterangan-Palsu-Made-Kasih-Dieksekusi-di-Lapas-Karangasem-Bali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.