Berita Denpasar

Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara

Terlilit utang dengan bandar narkoba, I Komang Buda Antara nekat menerima pekerjaan mengambil dan menempel narkotik, kini diganjar 8 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Shutterstock
ILUSTRASI SABu. Terlilit utang dengan bandar narkoba, I Komang Buda Antara nekat menerima pekerjaan mengambil dan menempel narkotik, kini diganjar 8 tahun penjara. 

Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran bisnis terlarang ini bermula ketika dirinya membeli sabu dari Joker.

Dari awalnya membeli, terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu oleh Joker.

Lantaran terlilit banyak punya utang pembelian sabu ke Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut.

Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Joker mengambil tempelan sabu sebanyak 5 paket di Jalan Bakung Sari, Kertalangu, Denpasar Timur, dan diberi upah uang Rp 50 ribu.

Setelah berhasil mengambil paket itu, kemudian terdakwa disuruh oleh Joker menempel paket sabu itu di Jalan Trengguli, Kota Denpasar.

Berselang beberapa hari, Joker kembali memerintahkan terdakwa mengambil tempelan 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara, Kota Denpasar.

Dimana di dalam paket tersebut sudah berisi uang sebesar Rp 150 ribu sebagai upah untuk terdakwa. 

Tidak berhenti sampai di sana, beberapa jam kemudian terdakwa kembali diperintah mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Namun saat terdakwa mengambil paket tersebut, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Imam dan Jon Terancam 20 Tahun Penjara

Ketika digeledah, terdakwa kedapatan membawa tas kresek berisi 300 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto.

Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Bakung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik tersebut milik Joker, ia mengatakan hanya menjalankan perintah dari Joker untuk mengambil dan penempelan paket narkotik itu. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved