Berita Karangasem

Krama Adat Liligundi Karangasem Gelar Aksi dan Buat Mosi Tidak Percaya ke Prajuru Adat

Puluhan krama Desa Adat Liligundi Karangasem turun ke jalan dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Prajaru Adat

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Krama Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali, gelar aksi dan membuat mosi tidak percaya terhadap prajuru adat, Kamis 20 Januari 2022. Krama Adat Liligundi Karangasem Gelar Aksi dan Buat Mosi Tidak Percaya ke Prajuru Adat. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Krama Adat Liligundi Karangasem Gelar Aksi dan Buat Mosi Tidak Percaya ke Prajuru Adat.

Puluhan krama Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali, turun ke jalan dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Prajaru Adat Liligundi, Kamis 20 Januari 2022.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes krama terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh prajuru.

Krama Adat Liligundi I Komang Wenten mengatakan, aksi dan mosi tidak percaya terhadap prajuru merupakan bentuk protes warga kepada prajuru adat.

Krama sudah kecewa dan muak dengan alur permainan prajuru yang dianggap menyalahi peraturan, sehingga masyarakat sudah tak percaya ke prajuru.

Baca juga: Krama Desa Adat Liligundi Mesadu ke DPRD Karangasem Terkait Persoalan Pararem Pemilihan Bendesa

"Tujuan aksi ini, pertama berangkat dari kekecewaan krama. Sebenarnya kesepakatan sudah selesai.

Tetapi ketika panitia pararem membuat pararem,  justru prajuru desa tak menerima dengan alasan tak masuk akal," ungkap I Komang Wenten setelah menggelar aksi.

Kondisi inilah yang memancing masyarakat sehingga memanas seperti saat ini.

Krama mengaku sudah muak dan lelah mengikuti permainan prajuru, seolah-olah sengaja mengulur waktu dengan alasan tak jelas.

Krama berkumpul untuk menyatakan tidak percaya terhadap Prajuru Adat Liligundi.

"Banyak pelanggaran yang dilakukan dan menyakiti hati krama. Selain itu masa bakti klian sudah 3 tahun lewat.

Harusnya tahun 2018 sudah berakhir. Tapi dengan alasan yang tidak jelas masa bakti diperpanjang tanpa musyawarah," tambah I Komang  Wenten.

Langkah yang akan dilakukan krama, yakni akan bentuk prajuru baru, tandingan.

Sekalipun dianggap sah atau tidak, krama tetap bentuk prajuru. Rencana prajuru baru akan dibentuk 10 hari lagi.

"Kita akan turunkan masyarakat yang pro untuk bentuk prajuru baru sesuai peraturan," imbuhnya.

Baca juga: Pedagang Sengol Mesadu ke DPRD Karangasem, Ngaku Sepi setelah Direlokasi ke Pasar Amlapura Barat

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved