Berita Karangasem

Krama Desa Adat Liligundi Mesadu ke DPRD Karangasem Terkait Persoalan Pararem Pemilihan Bendesa

Mereka diterima di Wantilan Kantor DPRD Karangasem di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Karangasem oleh Wakil Ketua I DPRD, I Nengah Sumardi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Krama Adat Liligundi mesadu ke DPRD Karangasem, Kamis (9/9/2021). Mereka mengadukan persoalan pararem yang dibentuk panitia pararem. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Warga krama Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem mesadu ke kantor DPRD Karangasem, Kamis (9/9/2021) pagi.

Mereka diterima di Wantilan Kantor DPRD Karangasem di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Karangasem oleh Wakil Ketua I DPRD, I Nengah Sumardi.

Krama yang mengenakan pakaian adat mengaku datang ke DPRD Karangasem untuk mesadu (mengadukan red) terkait persoalan  peraturan (pararem) tentang  pemilihan bandesa adat di desa setempat.

Masyarakat minta agar pararem tersebut dicabut. Dan hingga saat ini masalah tersebut belum ada solusi.

Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan di Karangasem Baru Capai 37 Milliar dari Target 50 Miliar

Perwakilan dari krama,  Made Sukadana, menjelaskan, masalah muncul saat pemilihan bandesa.

Tanpa sepengetahuan warga, terbentuklah panitia pembentukan pararem.

 Di dalam aturan tersebut terdapat point persyaratan calon (Bandesa) minimal harus pendidikan dari SMP.

"Pikir saya, proses pemilihan (bandesa) akan berjalan lancar. Krama kaget ketika ada panitia pararem, serta aturan syarat calon bendesa harus berpendidikan minimal SMP.

Padahal tamatan itu tak diatur di awig dan Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Made Sukadana, usai pertemuan.

Pihaknya juga menuding, pararem yang dirancang pada 2019 lalu tak berpedoman dengan awig - awig desa adat dan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Pararem dianggap tak sah karena tanpa kesepakatan masyarakat, dan baru dilakukan pertemuan sekali dengan krama adat.

Biasanya, hasil paruman dinyatakan sah jika kehadiran krama mencapai  minimal 2/3 dari 218 KK yang ada di  Adat Liligundi, atau sekitar 144 KK.

Pihaknya mengatakan pararem itu cacat. Masyarakat meminta agar pararem tersebut dicabut. Proses mediasi sempat digelar, tapi  tak ada hasil.

"Lampiran yang disertakan di rancangan pararem bukan surat kesepakatan.

 Lampiran itu daftar hadir. Kami menandatangani daftar hadir, tetapi daftar hadir itu dipakai untuk kelengkapaan administrasi pengesahan pararem,"imbuh Sukadana.

Baca juga: Anggaran Dialihkan ke Penanganan Covid, Kegiatan Mitigasi Bencana di Karangasem Sementara Ditiadakan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved