Info Populer
CATAT! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal.
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat.
Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka.
Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp.
Baca juga: Sering Minum Menggunakan Sedotan, Ternyata Bisa Sebabkan Wajah Nampak Tua
Baca juga: Dialami Dorce Gamalama, Kenali Apa Itu Penyakit Demensia Alzheimer Hingga Cara Mencegahnya
Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut.
Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Baca juga: Dialami Dorce Gamalama, Kenali Apa Itu Penyakit Demensia Alzheimer Hingga Cara Mencegahnya
Baca juga: Tanda-tanda Liver Bermasalah, Dari Pendarahan hingga Penyakit Kuning
3 cara melaporkan pinjaman online ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/awas-pinjol-ilegal-via-whatsapp.jpg)