Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

CATAT! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat.

Tayang:
Editor: Karsiani Putri
pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi - Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat.

Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. 

Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp. 

Baca juga: Sering Minum Menggunakan Sedotan, Ternyata Bisa Sebabkan Wajah Nampak Tua

Baca juga: Dialami Dorce Gamalama, Kenali Apa Itu Penyakit Demensia Alzheimer Hingga Cara Mencegahnya

Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal. 

Bahkan, ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut. 

Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? 

Baca juga: Dialami Dorce Gamalama, Kenali Apa Itu Penyakit Demensia Alzheimer Hingga Cara Mencegahnya

Baca juga: Tanda-tanda Liver Bermasalah, Dari Pendarahan hingga Penyakit Kuning

3 cara melaporkan pinjaman online ilegal
 

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved