Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

CATAT! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat.

Tayang:
Editor: Karsiani Putri
pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi - Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp 

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id. 

Baca juga: Dialami Dorce Gamalama, Kenali Apa Itu Penyakit Demensia Alzheimer Hingga Cara Mencegahnya

Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui Masyarakat

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved