Berita Bali
Diterpa Isu Fatwa Haram, Tak Goyahkan Gairah Publik Terhadap Aset Kripto
Jerry Sambuaga menegaskan, bahwa kripto bukan alat pembayaran melainkan aset komoditas.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Menanggapi munculnya fatwa haram, Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Jerry Sambuaga menegaskan, bahwa kripto bukan alat pembayaran melainkan aset komoditas.
Hal ini ditegaskan Wamendag dalam kunjungannya ke Bali saat meresmikan T-Hub Tokocrypto di Batubelig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat 21 Januari 2022.
"Soal fatwa haram, saya mendukung yang disampaikan para tokoh di MUI, NU Muhamadiyah kita mendukung bahwa kripto tidak bisa jadi alat transaksi, tidak hanya fatwa tapi di UU disebutkan yang namanya alat pembayaran hanyalah rupiah dan kita tegaskan kripto alat pembayaran tapi aset komoditi. Kalau soal fatwa itu kewenangan mereka, kami fokus memastikan aset komoditi ini aman," tutur Wamendag.
CMO Tokocrypto, Nanda Ivens mengaku siap membuka ruang dan berdiskusi dengan sejumlah pihak yang menyatakan fatwa haram tersebut.
Baca juga: Kunjungan ke Bali, Wamendag Pastikan Bursa Kripto Segera Berdiri Sikapi Animo Tinggi Kaum Millenial
Ia pun mengaku mendukung bahwa kripto akan bisa menjadi haram bila dijadikan alat transaksi dan bertentangan melanggar undang-undang tentang mata uang.
"MUI masih membuka ruang untuk berdiskusi karena belum ada fatwa aset kripto haram, kami siap membuka ruang berdiksuksi termasuk dengan ahli fiqih dan sebagainya," ujarnya
COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menghormati perbedaan pandangan itu, namun pihaknya kini berfokus untuk edukasi market dan stakeholder untuk mengembangkan aset kripto.
"Fatwa adalah rekomendasi bukan sebuah keharusan, tapi kami menghormati bahwa berbeda pandangan itu pasti, tetapi dalam posisi ini, kami terus mengedukasi bukan hanya market tapi juga stakeholder yang lain," ujarnya.
Manda menyampaikan, meskipun diterpa isu fatwa harap namun tidak melunturkan animo masyarakat untuk memiliki aset kripto.
"Menyikapi hal tersebut market lebih dewasa dan bijak, terlihat dari pertumbuhannya konstan, investor, volume perdagangan juga stabil konstan tidak ada perubahan signifikan terhadap keluarnya fatwa tersebut," kata Manda.
Tokocrypto juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti untuk meyakinkan masyarakat dan menjamin bahwa aset kripto di Indonesia diperlakukan sebagai komoditas.
"Aset kripto sifatnya trade-able bisa diperdagangkan diperjualbelikan bukan digunakan alat transaksi. Inisiatif tokocrypto terhadap edukasi atau penciptaan eksositem baru bukan hanya T-Hub tapi membuka channel ke level pendidikan ada namanya pojok crypto buka di beberapa kampus di Indonesia, kami sudah ada MoU dengan telkom university di Bandung, segera di UGM, kita ciptakan untuk memperbesar ekosistem dan memperluas jangkauan dan bagian dari leiterasi pendidikan ke sektor pendidikan mendapatkan sumber terpercaya," paparnya. (*).
Kumpulan Artikel Bali