SAAT Minyak Goreng di Toko Ritel Modern Sudah Terjangkau, Pedagang Pasar Tradisional Masih Menjerit
Minyak Goreng di Toko Ritel Modern Sudah Terjangkau, Pedagang di Pasar Tradisional Masih Menjerit
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga pada minyak goreng, yakni Rp14.000 per liter.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga mulai 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun jerigen.
"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," ujar Lutfi dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," paparnya.
Di Bali, penyetaraan harga minyak goreng mendapat keluhan dari para pedagang pasar tradisional.
Sebab, stok minyak goreng yang mereka jual masih stok lama dengan harga yang masih tinggi.
Ni Ketut Suci, pedagang sembako di Pasar Kidul mempertanyakan mengapa toko berjejaring diberikan harga subsidi, sementara pedagang kecil di pasar tidak diberikan harga subsidi.
Suci mengatakan, saat sedang berjualan ada pembeli yang mempertanyakan kenapa harga minyak di tempatnya masih mahal.
"Kenapa bos-bos yang sudah besar dikasih subsidi sama pemerintah, kenapa ndak rakyat kecil gini dikasih subsidi? Di mana letak kebijaksanaan pemerintah kalau gitu? Masa sudah bos dikasih subsidi, sedangkan rakyat yang jualan sembako sekeprit-sekeprit gini ndak dikasih subsidi," ucapnya bertanya-tanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta mengatakan implementasi kebijakan penyetaraan harga minyak goreng tersebut perlu waktu.
Hal itu lantaran panjangnya jalur distribusi minyak goreng di Bali.
Untuk retail modern berjejaring nasional, seperti Alfamart dan Indomaret, menurutnya, kebijakan tersebut bisa segera terimplementasi dengan baik akibat adanya satu komando.
“Arahan dari Kemendag itu semestinya harus hari ini (kemarin, Red) diimplementasikan. Cuma dalam tatarannya kan perlu proses. Untuk retail-retail modern berjejaring nasional seperti Alfamart, Indomaret, karena kebijakannya di pusat, kan bisa dia mengambil keputusan. Turun ke bawah pun kami cek bahwa karena ini aplikasi. Kan bertahap juga,” ujar Jarta.