Berita Gianyar

Masyarakat Keluhkan Adanya Syarat untuk Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Ini Tanggapan Disperindag 

Sejumlah masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali mengeluhkan belum leluasa untuk mendapatkan minyak goreng (migor)

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
ILUSTRASI- Seorang pengunjung saat membeli minyak goreng di salah satu toko berjejaring. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali mengeluhkan belum leluasa untuk mendapatkan minyak goreng (migor), meskipun pemerintah telah menetapkan tarif harga Rp 14 ribu per liter untuk semua jenis minyak goreng.

Hal itu dikarenakan adanya ritel yang menetapkan aturan tersendiri sebelum konsumen mendapatkan satu liter minyak goreng. 

"Harus belanja Rp 20 ribu baru dapat minyak," ujar Putu Wacika di Gianyar, Minggu, 23 Januari 2022.

Baca juga: Pasar Seni Guwang Gianyar, Rekomendasi Tempat Berburu Oleh-Oleh Khas Bali

Baca juga: Dua Warga Terjebak di Lift Pasar Rakyat Gianyar, Korban: Semua tombol tak berfungsi

Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Pihaknya berharap pemerintah turun tangan untuk menghadapi kondisi ini.

Selain diskriminatif, ia juga masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng di atas nilai yang ditetapkan pemerintah.

Dimana kondisi seperti ini ia temui di pasar-pasar tradisional.

"Kami harap pemerintah turun agar situasi kembali normal," harapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, Luh Gede Eka Suary mengatakan, pihaknya telah mengikuti zoom meeting dengan kepala Disperindag Kabupaten/Kota se Bali, yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi.

Dalam rapat tersebut ditetapkan, terhitung 19 Januari 2022, harga minyak goreng ditetapkan secara nasional sebesar Rp 14 ribu per liter.

Hal ini berlaku untuk semua toko ritel modern.

"Kami melihat nilai yang ditetapkan pemerintah sudah diterapkan oleh semua ritel di Gianyar," ujarnya. 

Namun terkait tidak diskriminatif yang dilakukan terhadap konsumen, dimana konsumen harus belanja melebihi nilai minyak goreng, Eka mengatakan hal tersebut seharusnya tidak boleh.

Sebab minyak goreng yang dijual saat ini sudah disubsidi pemerintah.

Namun terkait pemberian teguran pada ritel yang menerapkan diskriminasi itu merupakan kewenangan Asperindo yang menaungi toko ritel modern.

Sebab dalam hal ini, Disperindag Gianyar hanya bersifat memberikan sosialisasi agar ritel mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. 

"Asperindo harusnya yang memberikan sanksi. Kami hanya menyampaikan surat edaran saja. Seharusnya tidak ada diskriminasi seperti itu, harus belanja dulu degan nilai Rp 20 ribu, tidak boleh seperti itu. Apalagi itu kan minyak goreng subsidi dari pemerintah, jadi gak boleh ada diskriminasi seperti itu," tandasnya. 

Terkait pedagang pasar tradisional yang masih menjual dengan harga di atas Rp 14 ribu per liter, Eka Suary mengatakan pemerintah pusat masih memberikan toleransi.

"Untuk pedagang di pasar rakyat dan tradisional, masih diberikan toleransi menjual di atas Rp 14 ribu, tapi berangsur-angsur harus menyesuaikan tarif nasional. Toleransi itu diberikan pemerintah pusat, dengan alasan masyarakat sudah terlanjur membeli stoknya mahal," ujarnya.

Sampai berapa bulan toleransi diberikan, Eka menyebutkan tidak diatur terkait hal tersebut.

Namun, pihaknya akan terus memantau agar secepatnya tarif migor di semua pasar tradisional menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan nasional.

Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar 

Baca juga: Sanksi yang Diberikan Jika Produsen Minyak Goreng Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Per Liter 

"Kami akan terus pantau harga di pasar tradisional secepatnya menyesuaikan harga nasional," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved