Berita Denpasar
Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Beberapa toko retail di Bali mulai menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liternya.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa toko retail di Bali mulai menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liternya.
Namun, beberapa toko retail tersebut menerapkan beberapa syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan tersebut.
Salah satu contohnya, bagi masyarakat yang mau membeli minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu, maka harus membeli sejumlah produk dari toko retail tersebut hingga Rp 20 ribu.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Resmi Dibandrol Dengan Harga Rp 14.000 Per Liter
Baca juga: Sanksi yang Diberikan Jika Produsen Minyak Goreng Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Per Liter
Baca juga: SEDERET Jabatan & Prestasi yang Diraih Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Sebelum Jabat Pangkostrad
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Provinsi Bali, Agung Agra Putra memberikan tanggapannya.
"Ini adalah program pemerintah dimana telah disiapkan anggaran sekitar Rp 7 triliun untuk mensubsidi minyak goreng sehingga HET ke konsumen menjadi Rp 14 ribu per liter," katanya pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Untuk itu retailer diminta agar melakukan kesepakatan B to B dengan pemasok.
Kesepakatan tersebut meliputi, melakukan penyesuaian harga terhadap stock on hand yang ada di retailer, mensupply minyak goreng ke retailer dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dimana semua biaya yang muncul agar HET minyak goreng ke konsumen seharga Rp 14 ribu.
Nantinya produsen akan mengklaim ke pemerintah.
Baca juga: Sanksi yang Diberikan Jika Produsen Minyak Goreng Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Per Liter
Baca juga: SEDERET Jabatan & Prestasi yang Diraih Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Sebelum Jabat Pangkostrad
"Saat ini retailer khususnya local retailer terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemasok migor untuk membuat kesepakatan B to B dengan 2 point di atas. Dan ini semua membutuhkan waktu, karenanya beberapa retailer khususnya local retailer belum bisa mengikuti harga sesuai ketetapan pemerintah," tambahnya.
Lebih lanjutnya ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena program pemerintah ini bersifat jangka panjang.
Jadi tidak perlu sampai terjadi kepanikan dalam berbelanja minyak goreng (panic buying).
Pihaknya selaku peritel selalu berproses agar segera dapat menyediakan minyak goreng sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Ia juga berharap agar para pemasok bisa mensupport sehingga program pemerintah ini bisa segera dijalankan oleh seluruh retailer baik local retailer maupun ritel berjejaring nasional.
Karena kembali lagi bahwa semuanya ditanggung oleh pemerintah.