Berita Denpasar
9 Orang Petugas PUPR Kota Denpasar Terjaring Sidak Masker di Panjer Denpasar
Sebanyak 9 orang petugas dari PUPR Kota Denpasar terjaring razia masker. Saat ditertibkan beberapa petugas tersebut juga cengar-cengir.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama ini Pemkot Denpasar melalui tim yustisi Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak masker.
Sidak masker ini menyasar beberapa lokasi dengan tingkat mobilitas penduduknya yang padat.
Sidak ini bertujuan untuk mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan utamanya masker.
Ironisnya, tak hanya masyarakat saja yang ditemukan melanggar prokes.
Namun ada juga petugas dari instansi pemerintahan yang terjaring razia masker.
Baca juga: Penumpang Pesawat Berulah, Tolak Pakai Masker hingga Pelorotkan Celana dihadapan Pramugari
Baca juga: 20 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Depan Puri Jro Kuta Denpasar, Sebanyak 2 Orang Didenda
Baca juga: Wabup Karangasem Wayan Arthadipa Diperiksa Terkait Kasus Masker Scuba Selama 2 Jam
Seperti pada sidak yang digelar Senin 24 Januari 2022 pagi di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer Denpasar.
Sebanyak 9 orang petugas dari PUPR Kota Denpasar terjaring razia masker.
Dimana rombongan yang naik truk warna kuning dengan plat nomor kendaraan berwarna merah serta berisi tulisan PUPR Kota Denpasar dihentikan oleh Satpol PP.
Semua penumpang yang tidak menggunakan masker diminta turun oleh petugas.
Saat ditertibkan beberapa petugas tersebut juga cengar-cengir.
Mereka lalu didata dan diberikan peringatan berupa push up sebanyak 10 kali.
Oleh petugas mereka diancam jika mengulangi perbuatannya lagi akan disanksi denda Rp 100 ribu serta dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar.
“Kami berikan peringatan terlebih dahulu dan dihukum push up. Kalau melanggar lagi kami akan denda dan adukan ke PUPR langsung,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Pihaknya pun sangat menyesalkan hal ini karena petugas dari instansi pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Akan tetapi mereka malah melakukan pelanggaran.
“Dalam hal ini kami menegakkan aturan, jadi kami tidak pandang bulu siapapun yang melanggar harus dibina dan ditindak,” katanya.
Sementara itu, dalam sidak ini terjaring sebanyak 37 orang pelanggar termasuk petugas dari Dinas PUPR tersebut.
Baca juga: Pengendara Motor di Karangasem Diberikan Sanksi Jongkok Bangun Lantaran Tak Pakai Masker
Baca juga: BERAS MURAH, Promo Alfamart 13 Januari 2022, Lux Cair Gratis 1 Kg Gulaku, Masker Beli 1 Gratis 1
Baca juga: UPDATE Kasus Pengadaan Masker, Mantan Bupati hingga Pejabat KPU Karangasem Diperiksa Penyidik
Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang diberikan peringatan dan juga hukuman seperti push up, hingga menghafalkan Pancasila.
Dan satu orang pelanggar lagi didenda Rp 100 ribu.
Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sementara itu, Lurah Panjer I Made Suryanata mengatakan saat ini di wilayahnya terdapat 6 kasus aktif Covid-19.
Baca juga: Warga Lupa Terapkan Prokes, Anggota Koramil Nusa Penida Bagikan Masker di Pelabuhan Sampalan
Semuanya dinyatakan positif pada tanggal 21 Januari 2022 kemarin.
“Yang lima orang itu satu keluarga yang merupakan keluarga dokter. Suaminya dokter di Makasar, istrinya pegawai bank dan tiga anaknya yang masih kuliah, SMA dan SMP,” kata Suryanatha.
Sementara itu satu orang lagi merupakan warga pendatang yang kos di kawasan Panjer. (*)