Berita Karangasem

UPDATE Kasus Pengadaan Masker, Mantan Bupati hingga Pejabat KPU Karangasem Diperiksa Penyidik

Kasi Intel Kejaksaan Negeri  Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, empat orang diperiksa untuk menambahi keterangan dibutuhkan sesuai

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Ilustrasi. Kasus Pengadaan Masker, Mantan Bupati hingga Pejabat Bawaslu & KPU karangasem Diperiksa Penyidik 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Empat orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem, Rabu (12/1/2022).

Pemeriksaan dilakukan sekitar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem secara terpisah.

Pemeriksaan dilaksanakan mulai pagi sampai sore hari.

Saksi yang diperiksa yakni Bupati Karangasem  periode 2016 - 2021, Gusti Ayu Mas Sumatri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem Putu Suastrawan, Sekretaris KPUD Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya, dan Kepala Bagian Hukum Setda Karangasem, I Komang Suarnatha.

Baca juga: Jalan yang Hubungkan Pemuteran Menuju Keladian di Karangasem Tertutup Material Longsor

Kasi Intel Kejaksaan Negeri  Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, empat orang diperiksa untuk menambahi keterangan dibutuhkan sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Satu diantaranya terkait ada atau tidaknya perintah pengadaan masker, mengecek dokumen dan surat berkaitan.

"Sebelumnya IGA Mas Sumatri sudah pernah dipanggil serta diperiksa sebagai saksi. Sekarang ada tambahan keterangan yang kita harus gali sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti. 

Diantaranya ada atau tidak perintah untk pengadaan masker, dan kroscek dokumen," kata Dewa Gede Semaraputra.

Pemeriksaan Bawaslu dan KPUD bertujuan untuk kroscek pendistribusian masker saat masa kampanye. 

Penyidik menanyakan  terkait tahapan pelaksanaan pilkada, seperti masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Sedangkan Bagian Hukum terkait pengadaan masker.

Pejabat asal Bangli menambahkan, untuk penambahan tersangka baru belum bisa dipastikan.

Saat ini penyidik sedang gelar pemeriksaan, mengkroscek dan menambahi keterangan saksi.

"Kamis (13/1/2022) penyidik berencana periksa pejabat di Karangasem,"tambah Dewa Semaraputra.

Hasil pendalaman ini akan didiskusikan kembali oleh penyidik, serta jaksa peneliti yang sudah teliti berkas perkara.

Baca juga: Bawa dan Simpan Sabu, Dek Colek Diamankan Tim Satreskoba Polres Karangasem

Untuk hasil kerugian pengadaan maasker dari petugas Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) belum keluar. Saat ini masih proses perhitungan oleh tim dari BPKP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved