Berita Karangasem
UPDATE Kasus Pengadaan Masker, Mantan Bupati hingga Pejabat KPU Karangasem Diperiksa Penyidik
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, empat orang diperiksa untuk menambahi keterangan dibutuhkan sesuai
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasen, Rabu (24/11/2022).
Tujuh pejabat ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan 8 jam. Langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari.
Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker jenis scuba pada tahun 2020 lalu.
Tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 trkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Th 1999
Ditambahkan, tujuh tersangka kasus pengadaan masker scuba segera dilimpahkaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penyidik kejaksaan berharap proses pelimpahan bisa berjaln lancar. Sehingga awal tahun 2022 persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali bisa digelar sesuai jadwal.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem