Berita Karangasem
UPDATE Kasus Pengadaan Masker, Mantan Bupati hingga Pejabat KPU Karangasem Diperiksa Penyidik
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, empat orang diperiksa untuk menambahi keterangan dibutuhkan sesuai
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Empat orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem, Rabu (12/1/2022).
Pemeriksaan dilakukan sekitar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem secara terpisah.
Pemeriksaan dilaksanakan mulai pagi sampai sore hari.
Saksi yang diperiksa yakni Bupati Karangasem periode 2016 - 2021, Gusti Ayu Mas Sumatri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem Putu Suastrawan, Sekretaris KPUD Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya, dan Kepala Bagian Hukum Setda Karangasem, I Komang Suarnatha.
Baca juga: Jalan yang Hubungkan Pemuteran Menuju Keladian di Karangasem Tertutup Material Longsor
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, empat orang diperiksa untuk menambahi keterangan dibutuhkan sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Satu diantaranya terkait ada atau tidaknya perintah pengadaan masker, mengecek dokumen dan surat berkaitan.
"Sebelumnya IGA Mas Sumatri sudah pernah dipanggil serta diperiksa sebagai saksi. Sekarang ada tambahan keterangan yang kita harus gali sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti.
Diantaranya ada atau tidak perintah untk pengadaan masker, dan kroscek dokumen," kata Dewa Gede Semaraputra.
Pemeriksaan Bawaslu dan KPUD bertujuan untuk kroscek pendistribusian masker saat masa kampanye.
Penyidik menanyakan terkait tahapan pelaksanaan pilkada, seperti masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Sedangkan Bagian Hukum terkait pengadaan masker.
Pejabat asal Bangli menambahkan, untuk penambahan tersangka baru belum bisa dipastikan.
Saat ini penyidik sedang gelar pemeriksaan, mengkroscek dan menambahi keterangan saksi.
"Kamis (13/1/2022) penyidik berencana periksa pejabat di Karangasem,"tambah Dewa Semaraputra.
Hasil pendalaman ini akan didiskusikan kembali oleh penyidik, serta jaksa peneliti yang sudah teliti berkas perkara.
Baca juga: Bawa dan Simpan Sabu, Dek Colek Diamankan Tim Satreskoba Polres Karangasem
Untuk hasil kerugian pengadaan maasker dari petugas Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) belum keluar. Saat ini masih proses perhitungan oleh tim dari BPKP.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasen, Rabu (24/11/2022).
Tujuh pejabat ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan 8 jam. Langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari.
Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker jenis scuba pada tahun 2020 lalu.
Tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 trkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Th 1999
Ditambahkan, tujuh tersangka kasus pengadaan masker scuba segera dilimpahkaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penyidik kejaksaan berharap proses pelimpahan bisa berjaln lancar. Sehingga awal tahun 2022 persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali bisa digelar sesuai jadwal.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem