Berita Denpasar
20 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Depan Puri Jro Kuta Denpasar, Sebanyak 2 Orang Didenda
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Sutomo tepatnya di depan Puri Agung Jro Kuta Desa Pemecutan Kaja pada Kamis, 20 Januari 2022
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Sutomo tepatnya di depan Puri Agung Jro Kuta Desa Pemecutan Kaja pada Kamis, 20 Januari 2022.
Dalam sidak ini sebanyak 20 orang pelanggar masker terjaring.
Dimana sebanyak 2 orang dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu.
Baca juga: Dua Orang Alami Laka Lantas di Denpasar, Pengendara dalam Pengaruh Alkohol
Baca juga: Ini Penjelasan Kapolresta Denpasar Terkait Kematian WNA Inggris di Badung
Sementara sebanyak 18 orang diberikan sanksi administrasi.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya ingin agar masyarakat tetap taat protokol kesehatan.
Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca juga: Melanggar Disiplin ASN Polri, Dua Anggota Polresta Denpasar Dihukum Push Up
Baca juga: Dua Orang Alami Laka Lantas di Denpasar, Pengendara dalam Pengaruh Alkohol
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
(*)