Berita Denpasar

Melanggar Disiplin ASN Polri, Dua Anggota Polresta Denpasar Dihukum Push Up

Kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan anggota, baik dalam kelengkapan surat data diri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 28

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Polresta Denpasar
Terlihat dua anggota Polresta Denpasar yang melanggar disiplin, diberikan hukuman push up di lapangan depan Mapolresta Denpasar, Rabu 19 Januari 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Propam Polresta Denpasar mengadakan kegiatan Operasi Gaktibplin di lapangan apel Polresta Denpasar pada Rabu 19 Januari 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan anggota, baik dalam kelengkapan surat data diri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 28 Hurup A.

Diantaranya KTP, NPWP, SIM, STNK, sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 8 Huruf F meliputi kebersihan dan kerapian pakaian.

Dalam kegiatannya, Kanit Provos Ipda I Nyoman Darmayasa didampingi Kanit Paminal Sipropam Ipda Nyoman Yasa dan dibantu personel Propam lainnya mengecek Operasi Gaktibplin terhadap personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas Polresta Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: 3 Dirut Perumda Denpasar Bertemu di Kejari Denpasar, Kenapa? Lakukan Langkah Preventif Kasus Hukum

Terpisah, Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi.

"Ini sesuai Perkap Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hari ini, kami menyasar personel Sat Samapta dan Bhabinkamtibmas atas dasar perintah Kapolda Bali dan Sprin Kapolresta Denpasar," ujar Iptu Harun Budiyanto, Rabu 19 Januari 2022.

Dalam kegiatan ini, personel Propam yang memeriksa menemukan ada dua personel yang melakukan pelanggaran, masing-masing Aiptu Wayan W dan Bripka Dewa Putu.

Mereka masing-masing, Aiptu Wayan W tidak merapikan jambang dan Bripka Dewa Putu terlihat rambut panjang.

"Kedua personel tersebut melakukan pelanggaran berupa sikap tampang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran kelengkapan administrasi," tambahnya.

"Atas pelanggarannya, kedua anggota tersebut telah diberikan tindakan disiplin berupa push up untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Iptu Harun Budiyanto.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved