Berita Denpasar

3 Dirut Perumda Denpasar Bertemu di Kejari Denpasar, Kenapa? Lakukan Langkah Preventif Kasus Hukum

Tiga Dirut Perumda Kota Denpasar Bertemu dengan Kejari Denpasar, Ada Apa Ya? Sebagai Langkah Preventif Pencegahan Timbulnya Kasus Hukum

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana, Dirut Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan dan Dirut Pasar Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata bersama Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemkot Denpasar secara resmi menandatangi kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Denpasar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan ini dilaksanakan langsung Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana, Dirut Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan dan Dirut Pasar Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata bersama Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala disaksikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Rabu 19 Januari 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana yang mewakili Tiga Perumda menyambut baik terealisasinya Penandatanganan Kesepakatan ini.

Kesepakatan ini penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan Ketiga Perusahaan Umum Daerah dengan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Sehingga secara berkelanjutan dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Perusahaan Umum Daerah di Kota Denpasar

Pada prinsipnya, Gus Arsana menekankan, kerja sama dan sinergi antara Perusahaan Umum Daerah dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik.

Yakni sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara Perusahaan Umum Daerah dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan, di era yang serba cepat dan kompetitif serta transparan sangatlah penting dibuatkan kesepakatan bersama ini dalam rangka menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Sehingga secara berkelanjutan meningkatkan kinerja Perumda dalam memberikan pelayanan lebih maksimal kepada seluruh masyarakat pelanggan secara efektif dan efisien.

“Kami mohon untuk dari Kejari dapat membimbing dan menuntun serta mendampingi dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut,” katanya.

Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Denpasar dan Kejari Kota Denpasar.

Kerjasama kemitraan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kajari dalam memberikan pelayanan sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan permasalahan baik dalam bidang Perdata dan TUN.

Baik dalam bidang bantuan hukum, perlindungan hukum dan tindakan hukum lainya.

“Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum kedepannya. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, maka disinilah kami hadir sebagai jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tindakan preventif pada Perumda di Kota Denpasar, kami mendorong Perumda Kota Denpasar berada dalam situasi yang sehat,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved