Berita Buleleng
Curi Barang-barang Sang Kakek di Buleleng,Perkara Putu Andika Diselesaikan Lewat Restorative Justice
pencurian pertama yang dilakukan pada Oktober lalu, tersangka Putu Andika mengambil satu unit kompresor dan satu unit TV LED merk Polytron 32 inchi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Selain itu, restorative justice hanya dapat diberikan sebanyak satu kali.
Apabila tersangka kembali melakukan perbuatannya, maka tidak akan mendapatkan restorative justice lagi.
"Pemberian restorative justice ini ada batasannya. Perkaranya ringan, dan dia bukan residivis. Tersangka juga sudah minta maaf kepada kakeknya.
Setelah proses restorative justice ini, tersangka tinggal dengan pamannya di Denpasar agar tidak kembali melakukan perbuatan yang sama, dan tidak salah pergaulan," jelasnya.
Setelah permohonan penghentian penuntutan disetuju oleh Jaksa Agung, Kajari Buleleng selanjutnya akan memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Dengan demikian, status tersangka akan menjadi masyarakat biasa. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng