Berita Buleleng
Curi Barang-barang Sang Kakek di Buleleng,Perkara Putu Andika Diselesaikan Lewat Restorative Justice
pencurian pertama yang dilakukan pada Oktober lalu, tersangka Putu Andika mengambil satu unit kompresor dan satu unit TV LED merk Polytron 32 inchi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perkara pencurian yang terjadi di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Sebab jaksa menilai perkara pencurian itu cukup ringan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Senin (24/1/2022) mengatakan, tersangka dari perkara pencurian yang diselesaikan dengan mekanisme restorative justice itu bernama Putu Andika Wahyu Indra Perdana (26).
Tersangka sebelumnya diadukan oleh kakeknya bernama Nyoman Dispenda di Mapolsek Seririt.
Baca juga: Penembak Ikan Temukan Mayat Mengapung di Buleleng, Perahu Astawa Terbalik Diterjang Angin Kencang
Ia dilaporkan telah melakukan tindakan pencurian sebanyak dua kali pada Oktober dan November 2021 lalu.
Dimana, pencurian pertama yang dilakukan pada Oktober lalu, tersangka Putu Andika mengambil satu unit kompresor dan satu unit TV LED merk Polytron 32 inchi.
Kemudian aksi pencurian kembali dilakukan oleh tersangka pada November, dengan mengambil satu unit TV tabung merk Toshiba 29 inci yang ada di ruang tamu korban.
Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual oleh tersangka, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka Putu Andika dijerat dengan pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Jayalantara menyebut, tersangka sempat menjalani kurungan penjara di rutan Polsek Seririt selama 20 hari. Bahkan sempat diperpanjang menjadi 40 hari.
"Berkasnya sudah P21. Setelah P21, korban memohon kepada JPU untuk menghentikan tuntutan. Karena korban merasa cucunya (tersangka,red) salah pergaulan dan kurang kasih sayang dari orangtuanya.
Ayahnya sudah meninggal sejak tersangka berumur dua tahun, dan ibunya pulang ke rumah bajang. Sehingga sejak kecil tersangka dirawat oleh kakeknya," jelasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pada Senin (24/1/2022) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang diajukan Kejari Buleleng.
Baca juga: Landra Lihat Api Sudah Menyelimuti Kamar Tidur Korban di Desa Selat Buleleng
Jayalantara menegaskan restorative justice ini dapat diberikan mengingat perkaranya cukup ringan.