Berita Denpasar

Dituntut Tiga Tahun Penjara Salahgunakan Ganja di Badung, WN Perancis Mohon Keringanan Hukuman

Terdakwa asal Perancis ini dituntut karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
net
Ilustrasi penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nicolas alexandre Gaston Champommier (39) dengan pidana penjara selama tiga tahun. \

Terdakwa asal Perancis ini dituntut karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Melalui pembelaan secara lisan, terdakwa mohon keringanan hukuman. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mengatakan, masih punya anak yang masih kecil," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 24 Januari 2022.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, oleh JPU, kliennya dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotik bagi diri sendiri.

Baca juga: BENARKAH Ardhito Pramono dan Jaen Sanfadelia Sudah Menikah? Hingga Akui Pakai Ganja Sejak 2011

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Ardhito Pramono, Tertunduk dan Bungkam, Positif Gunakan Ganja

Baca juga: PROFIL dan Kisah Kelam Musisi Ardhito Pramono di Masa Lalu, Kini Ditangkap Karena Positif Ganja

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Bali di villa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Minggu, 26 September 2021, sekira pukul 18.30 Wita. 

Ditangkapnya terdakwa berawal dari masuknya informasi yang diperoleh petugas kepolisian. Disebutkan terdakwa kerap menyalahgunakan narkoba. 

Berbekal informasi itu petugas kemudian menangkap terdakwa dikediamannya di sebuah villa.

Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja seberat 3,39 gram netto. Juga diamankan beberapa barang bukti terkait. 

Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri.

Terdakwa juga mengaku menggunakan ganja sejak satu tahun terakhir.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved