Berita Bali

Kami Hanya Bisa Tegur, Disperindag Tak Beri Sanksi Penjual Nakal Minyak Goreng

Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu/kg ternyata masih belum berjalan mulus di Bali.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Ilustrasi - Kami Hanya Bisa Tegur, Disperindag Tak Beri Sanksi Penjual Nakal Minyak Goreng 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu/kg ternyata masih belum berjalan mulus di Bali.

Selain ada beberapa pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga yang ditetapkan pemerintah, masih ada juga yang menerapkan syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng seharga tersebut. Itu terjadi di toko ritel berjaringan tertentu.

Diberitakan, warga yang mau membeli minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu disyaratkan untuk membeli juga sejumlah produk lain senilai Rp 20 ribu di toko ritel tersebut.

"Begini, tentang syarat itu tidak ada pada kami, tidak ada ketentuan pemerintah seperti itu," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta, Minggu 23 Januari 2022.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Satu Liter Rp 19.700 di Sebuah Swalayan Kawasan Jimbaran Badung

Jarta menyebutkan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada toko ritel yang memasang syarat pembelian tersebut.

Menurut dia, persyaratan tersebut merugikan masyarakat kecil.

"Kita tindak, namun ditindak dalam konteks kami ya kami sampaikan teguran. Sudah ada teguran melalui asosiasi, teguran tertulis," tegasnya.

Selain itu, menurut Jarta, toko ritel terkait juga sudah mendapatkan teguran dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Dalam teguran tertulis yang juga ditembuskan kepada Disperindag Bali, Aprindo meminta toko-toko ritel untuk tidak memberlakukan syarat dalam pembelian minyak goreng kemasan dengan harga patokan pemerintah.

"Kami sudah menyampaikan ke asosiasi, dan asosiasi sudah bersurat kepada perusahaan-perusahaan ritel supaya tidak mensyaratkan hal tersebut," paparnya.

Sebelumnya, ada warga masyarakat di Kabupaten Gianyar mengeluh karena belum leluasa untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter, meskipun harga tersebut sudah ditetapkan pemerintah sejak 19 Januari 2022.

Warga kecewa, karena ada ritel modern yang menetapkan aturan tersendiri sebelum konsumen mendapatkan satu liter minyak goreng dengan harga patokan.

"Syaratnya, harus belanja Rp 20 ribu, baru dapat beli minyak goreng seharga Rp 14 ribu," kata Putu Wacika di Gianyar, Minggu 23 Januari 2022.

Selain syaarat yang memberatkan itu, ia juga menemukan pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas nilai yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi seperti itu ia temui di pasar-pasar tradisional.

"Kami harap pemerintah turun tangan agar situasi harga kembali normal," harapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, Luh Gede Eka Suary mengatakan, pihaknya telah mengikuti zoom meeting dengan kepala Disperindag Kabupaten/Kota se Bali, yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi beberapa hari lalu.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan harga minyak goreng secara nasional sebesar Rp 14 ribu per liter.

Ini berlaku untuk semua toko ritel modern.

"Kami melihat, harga yang ditetapkan pemerintah sudah diterapkan oleh semua ritel di Gianyar," ujar Luh Gede Eka Suary.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Murah Pakai Banyak Persyaratan, Kadisperindag Bali: Kami Sudah Beri Teguran!

Mengenai pemberlakuan syarat pembelian kepada konsumen oleh toko ritel, Eka mengatakan hal tersebut seharusnya tidak boleh.

Sebab, harga minyak goreng Rp 14.000 per liter yang dijual saat ini sudah disubsidi oleh pemerintah.

Disperindag Gianyar, aku Luh Gede Eka Suary, hanya bersifat memberikan sosialisasi agar ritel mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

"Aprindo yang seharusnya memberikan sanksi kepada peritel anggotanya yang memberlakukan syarat pembelian itu. Kami pihak Disperindag hanya menyampaikan surat edaran pemerintah, namun tidak bisa menjatuhkan sanksi,” jelas dia.

Dibatasi

Sementara itu, di Klungkung minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter sudah dapat dibeli di toko modern berjejaring.

Hanya saja beberapa toko membatasi pembelian, karena persediaan yang terbatas dan untuk menghindari panic buying.

"Kami batasi jualannya. Jadi seorang pembeli bisa membeli satu kemasan saja per hari, bisa yang kemasan 1 liter atau 2 liter," ungkap seorang staf di toko berjejaring di Klungkung, Made Arya.

Menurut dia, hal ini untuk menghindari pembelian berlebih, atau panic buying dari masyarakat.

Sebelumnya pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Provinsi Bali, yakni Agung Agra Putra, juga menanggapi adanya beberapa toko ritel yang menerapkan syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan dengan harga patokan.

"Karena ini adalah program pemerintah, seharusnya tidak perlu ada syarat dan ketentuan khusus dalam penjualan minyak goreng di toko ritel," ucap Agung Agra.

Ia pun meminta kepada seluruh ritel, khususnya yang telah menjadi anggota Aprindo, untuk tidak mencantumkan syarat dan ketentuan lain yang tidak diinstruksikan oleh pemerintah dalam penjualan minyak goreng dengan harga patokan.

Namun, Agung Agra mengatakan Aprindo tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

Pihaknya hanya melakukan komunikasi dengan ritel yang bersangkutan terkait adanya komplain terhadap syarat pembelian itu.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Kemendag akan menindak tegas jika ada peritel modern yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Bahkan Mendag menegaskan, semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.(gil/weg/mit)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved