Berita Denpasar
Beli Minyak Goreng Murah Pakai Banyak Persyaratan, Kadisperindag Bali: Kami Sudah Beri Teguran!
Toko Retail Modern Berikan Syarat Tertentu Untuk Beli Minyak Goreng Rp. 14 Ribu, Kadisperindag Bali: Kami Sudah Beri Teguran!
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
DENPASAR, TRIBUN BALI - Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng Rp. 14 ribu ternyata masih belum berjalan mulus di Bali.
Selain masih ada beberapa pedagang dan penjual yang masih menjual minyak goreng di atas harga yang ditetapkan pemerintah, masih ada beberapa penjual, seperti toko retail yang menerapkan syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng tersebut.
Salah satu contohnya, bagi masyarakat yang mau membeli minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu, maka harus membeli sejumlah produk dari toko retail tersebut hingga nilainya Rp 20 ribu.
Terkait adanya fenomena tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh di lakukan oleh para toko retail.
Hal ini karena, pemerintah dalam menerapkan kebijakan satu harga tersebut tidak memberikan prasyarat apapun
"Begini, tentang syarat itu tidak ada pada kami, tidak ada ketentuan pemerintah seperti itu," ungkap dia, Minggu 23 Januari 2022.
Jarta menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada para toko retail tersebut.
Pasalnya, menurut dia berbagai persyaratan tersebut justru merugikan masyarakat kecil.
"Ditindak dalam konteks kami ya teguran yang bisa kami sampaikan, itu kan sudah teguran melalui asosiasi, teguran tertulis," tegasnya.
Selain itu, menurut Jarta para toko retail tersebut juga sudah mendapatkan teguran dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Dalam teguran tertulis yang juga ditembuskan kepada Disperindag Bali, Asperindo juga meminta para toko retail untuk tidak melakukan tindakan tersebut.
"Kalau mereka itu di internal saya kira kita sudah menyampaikan ke asosiasinya, asosiasi sudah bersurat kepada retail-retail tersebut supaya tidak mempersyaratkan hal tersebut," paparnya.
Baca juga: Empat Hari Penerapan Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Ini Evaluasi Disperindag Bali
Baca juga: Yosep Boleng Kembali Pimpin Lamaholot Bali
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Masih Langka di Klungkung, Bupati Suwirta Tindak Tegas Distributor Nakal
Di sisi lain, sebelumnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Provinsi Bali Agung Agra Putra juga ikut menanggapi terkait beberapa toko retail yang menerapkan beberapa syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan, ia mengatakan harusnya tidak perlu ada syarat khusus untuk pembelian minyak goreng.
"Terkait dengan hal ini, karena ini adalah program pemerintah, seharusnya tidak perlu ada syarat dan ketentuan khusus dalam penjualan minyak goreng di retailer," tambahnya.
Ia pun meminta kepada seluruh retailer, khususnya yang telah menjadi member Aprindo untuk sebaiknya tidak mencantumkan syarat dan ketentuan lain yang tidak diinstruksikan oleh pemerintah dalam penjualan minyak goreng ini.