Berita Bali

Empat Hari Penerapan Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Ini Evaluasi Disperindag Bali

Hingga adanya penerapan syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng kemasan di beberapa toko retail berjaringan

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Stok minyak goreng di Minimarket Yani masih aman, namun belum mengalami penurunan harga 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sejak empat hari lalu, Rabu (19/1/2022) kemarin.

Namun, empat hari pasca penerapan kebijakan tersebut masih banyak persoalan yang ditemui di lapangan, termasuk di Bali.

Mulai dari harga minyak yang belum seragam di pasaran, khususnya pasar tradisional.

Hingga adanya penerapan syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng kemasan di beberapa toko retail berjaringan.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Masih Langka di Klungkung, Bupati Suwirta Tindak Tegas Distributor Nakal

Terkait fenomena tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta akhirnya buka suara.

Saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan timnya di lapangan beberapa toko retail berjejaring nasional seperti Alfamart dan Indomaret telah menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per-liternya.

"Begini, hasil pantauan kami di lapangan, ini kan kebijakan Rp. 14 ribu per-liternya memang untuk yang berjejaring nasional seperti Alfamart dan Indomaret dia sudah bisa menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu," katanya, Minggu 23 Januari 2022.

Namun, untuk beberapa toko retail lokal dan pasar rakyat atau pasar tradisional, Jarta mengakui bahwa hal tersebut masih belum bisa terlaksana.

Pasalnya, para toko retail lokal dan pasar rakyat tersebut masih melakukan penyesuaian dengan distributor atau pabrik minyak goreng tersebut.

Ini karena sebelum penerapan kebijakan minyak satu harga tersebut, banyak pedagang pasar tradisional atau pengusaha toko retail lokal yang sudah terlanjur membeli minyak dari distributor atau pabrik dengan harga lama yang tinggi.

Sehingga, banyak pengusaha dan pedagang mengaku mengalami kerugian dengan adanya kebijakan tersebut.

Bahkan, banyak para pengusaha dan pedagang tersebut meminta waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan distributor atau pabrik.

"Sedangkan untuk retail yang lain itu masih mengadakan penyesuaian dengan distributornya atau pabrikannya, demikian juga untuk pasar-pasar rakyat, kan harus ada kepastian gimana kesepakatan mereka terhadap barang-barang yang sudah beredar, itu mereka butuh waktu koordinasi untuk memastikan," ungkapnya.

Pun begitu, pihaknya menegaskan tetap mendorong agar para toko retail lokal dan pasar tradisional untuk segera melakukan penyesuaian harga.

Baca juga: Masih Ditemukan Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Penimbun Bisa Dijerat Maksimal 5 Tahun Penjara

Bahkan, ia menegaskan memberikan tenggat waktu seminggu sejak pemberlakuan kebijakan satu harga oleh pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved