Berita Tabanan
Masih Ditemukan Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Penimbun Bisa Dijerat Maksimal 5 Tahun Penjara
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan sudah melaksanakan pemantauan terkait harga minyak goreng di wilayahnya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan sudah melaksanakan pemantauan terkait harga minyak goreng di wilayahnya.
Dari hasil pemantauan, di toko modern terpantau sudah menerapkan harga sesuai tarif yang akan diterapkan pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter.
Namun, di beberapa toko besar grosiran sejak Jumat lalu masih terpantau di kisaran Rp 19-20 Ribu per liternya.
Baca juga: Pertashop di Tabanan Kian Menjamur, Kini Telah Terbangun di 19 Titik
Baca juga: Daftar Ritel Modern yang Menawarkan Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Tabanan, Gusti Putu Ekayana mengungkapkan, pihaknya di tim TPID Tabanan sudah menggelar monitoring dan pengawasan terhadap harga minyak goreng di beberapa wilayah Tabanan.
Sejauh ini, sebagian besar toko modern sudah menerapkan tarif yang akan ditetapkan yakni Rp 14 ribu.
"Sejauh ini dari beberapa toko modern seperti Alfamart dan Indomaret yang kami kunjungi mereka sudah menerapkan harga Rp 14 ribu. Tapi begitu, ada yang barangnya masih tersedia dan ada juga yang sudah kosong," ungkap Ekayana saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Januari 2022.
Dia melanjutkan, kemudian pemantauan di pasar tradisional atau toko besar seperti grosiran cenderung masih memasang harga yang sebelumnya yakni antara Rp 19-20 ribu.
Namun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayah pasar, toko besar seperti pengepul dn juga toko modern.
"Jika di toko besar ini barangnya banyak. Tapi mungkin karena harganya yang masih seperti sebelumnya, masyarakat lebih memilih toko modern. Tapi kami pasti terus akan pantau dan monitoring agar nantinya semua harga minyak merata Rp 14 ribu di Tabanan. Sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menegaskan, pihaknya melalui Satuan Petugas (Satgas) Pangan di Polres Tabanan memastikan ada sanksi hukum bagi pelaku penimbunan.
"Pastinya ada pidananya itu (penimbun). Ada," ujar AKBP Ranefli saat dikonfirmasi terpisah.
Dia menegaskan, saksi pidana tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam UU tersebut, disebutkan pada pasal 29 dan 107 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar
Baca juga: Daftar Ritel Modern yang Menawarkan Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter
Baca juga: Pertashop di Tabanan Kian Menjamur, Kini Telah Terbangun di 19 Titik
"Yang jelas pidananya ada. Dan Satgas Pangan kami tiap saat memonitor pergerakan harga kebutuhan pokok. Termasuk lonjakan harga minyak goreng belakangan ini. Apalagi pemerintah akan segera menyetarakan harga minya goreng per liternya Rp 14 ribu," ungkapnya.
Namun, kata dia, sejauh ini laporan dari Satgas Pangan Polres Tabanan masih belum menemukan hal janggal.