Berita Tabanan
Masih Ditemukan Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Penimbun Bisa Dijerat Maksimal 5 Tahun Penjara
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan sudah melaksanakan pemantauan terkait harga minyak goreng di wilayahnya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
Namun, jika nantinya menemukan seperti penimbun akan kita kenakan sanksi.
Disesuaikan Dengan Stok Pedagang
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I Putu Santika mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat petunjuk lewat rapat koordinasi bersama Kementrian Perdagangan.
Bahkan, Jumat 21 Januari 2022 kemarin TPID Tabanan juga sudah melakukan monitoring terkait harga bahan pokok termasuk Minyak Goreng.
"Artinya kebijakan pemerintah pusat menyubsidi. Sehingga harganya bisa di Rp 14 ribu. Sementara di pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga," ungkap Santika.
Mantan Kepala Disnakertrans Tabanan ini melanjutkan, sesuai dengan petunjuk pusat nantinya akan disubsidi dan disesuaikan dengan stok penjual.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar
Baca juga: 4 Cara Menghilangkan Flek Hitam, Cukup Gunakan Bahan Alami
"Nanti ada kebijakan akan disubsidi sesuai dengan stok penjual atau pedagang. Satu pembeli maksimal dua liter karena pembeli juga dibatasi," jelasnya.
(*)