Berita Tabanan

Masih Ditemukan Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Penimbun Bisa Dijerat Maksimal 5 Tahun Penjara

Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tabanan sudah melaksanakan pemantauan terkait harga minyak goreng di wilayahnya.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
Dok. TPID Tabanan
Suasana saat petugas dari TPID Tabanan melaksanakan monitoring atau pengawasan harga minyak di beberapa toko modern di Tabanan, Jumat, 21 Januari 2022. 

Namun, jika nantinya menemukan seperti penimbun akan kita kenakan sanksi. 

Disesuaikan Dengan Stok Pedagang

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I Putu Santika mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat petunjuk lewat rapat koordinasi bersama Kementrian Perdagangan.

Bahkan, Jumat 21 Januari 2022 kemarin TPID Tabanan juga sudah melakukan monitoring terkait harga bahan pokok termasuk Minyak Goreng. 

"Artinya kebijakan pemerintah pusat menyubsidi. Sehingga harganya bisa di Rp 14 ribu. Sementara di pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga," ungkap Santika. 

Mantan Kepala Disnakertrans Tabanan ini melanjutkan, sesuai dengan petunjuk pusat nantinya akan disubsidi dan disesuaikan dengan stok penjual. 

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar 

Baca juga: 4 Cara Menghilangkan Flek Hitam, Cukup Gunakan Bahan Alami 

"Nanti ada kebijakan akan disubsidi sesuai dengan stok penjual atau pedagang. Satu pembeli maksimal dua liter karena pembeli juga dibatasi," jelasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved