Berita Denpasar

Beli Minyak Goreng Murah Pakai Banyak Persyaratan, Kadisperindag Bali: Kami Sudah Beri Teguran!

Toko Retail Modern Berikan Syarat Tertentu Untuk Beli Minyak Goreng Rp. 14 Ribu, Kadisperindag Bali: Kami Sudah Beri Teguran!

Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
ILUSTRASI (Foto terkait berita) - seorang pengunjung saat membeli minyak goreng di salah satu toko berjejaring. Pembelian minyak goreng di toko ini dibatasi maksimal dua kemasan, dengan alasan agar semua masyarakat kebagian. 

Ia juga mengatakan Aprindo tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

Tetapi pihaknya melakukan komunikasi dengan retail yang bersangkutan terkait dengan hal ini.

Sedangkan, Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Kemendag akan menindak tegas jika ada peritel moderen yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.

Ia menegaskan ada sanksi jika ritel moderen menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah. (gil)

Berita Denpasar Lainnya

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved