Adv
Melanggar Aturan Protokol Kesehatan, 37 Orang Terjaring Tim Yustisi Denpasar
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 37 orang yang melanggar protokol kesehatan PPKM Level 2. Pelanggar dijaring saat penertiban di Jalan Tukad
TRIBUN-BALI.COM - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 37 orang yang melanggar protokol kesehatan PPKM Level 2. Pelanggar dijaring saat penertiban di Jalan Tukad Pakerisan Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Senin 24 Januari 2022.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 36 orang diberikan pembinaan dan 1 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Penanganan Dugaan Korupsi di Bank BUMN Naik ke Penyidikan, Kejari Badung Periksa 5 Pemrakarsa Kredit
Baca juga: Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tinjau Pelaksanan Vaksinasi Booster
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda. "Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19," ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap penertiban dilakukan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Untuk menekan penularan covid 19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib.
Baca juga: New Fortuner Segera Mengaspal di Bali, Ini Daftar Harganya, Start Rp 603.200.000
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Selasa 25 Januari 2022, Virgo Hasilkan Sebanyak Mungkin Gemini Bahagia