UPDATE PENJARA ILEGAL di Rumah Bupati Langkat, Polri Turun Tangan, Tahanan Ditemukan Babak Belur

Kabar lebih mengejutkan datang setelah adanya temuan penjara tak berizin di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Senin (24/1/2021) hari ini.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
tribun medan
Para pekerja di penjara rumah bupati Langkat, diduga disiksa dan dipaksa kerja paksa selama 10 jam tanpa gaji. 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah Update Penjara Ilegal di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin

Kabar mengejutkan datang dari penangkapan Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-angin oleh Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK)

Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus korupsi.

Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang tersandung dugaan kasus korupsi sudah sangat mengejutkan warga Langkat khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Baca juga: 4 FAKTA PENJARA ILEGAL di Rumah Bupati Langkat, Disebut Melanggar HAM, Tahanan Ditemukan Babak Belur

Baca juga: BKPSDM Buleleng Buka Lelang Jabatan untuk Empat Pimpinan OPD

Baca juga: JADI INCARAN DUNIA, Lumpur Lapindo Simpan Harta Karun yang Luar Biasa

Baca juga: Penanganan Abrasi di Pesisir Sidayu-Kusamba Klungkung Telan Anggaran Rp 43 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Kabar lebih mengejutkan datang setelah adanya temuan penjara tak berizin di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Senin (24/1/2021) hari ini.

Penjara itu dikabarkan untuk para pekerja sawit milik sang bupati yang sudah ditangkap KPK.

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah menyebut bahwa penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin cuma modus rehabilitasi.

Kenyataannya, penjara itu digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.

Dari hasil penelusuran Migrant Care, suda ada 40 pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.

Mereka semua disiksa sedemikian rupa, lalu dipaksa bekerja selama 10 jam.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Setelah bekerja, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.

Para pekerja di penjara rumah bupati Langkat, diduga disiksa dan dipaksa kerja paksa selama 10 jam tanpa gaji.
Para pekerja di penjara rumah bupati Langkat, diduga disiksa dan dipaksa kerja paksa selama 10 jam tanpa gaji. (tribun medan)

Sehingga, kata Anis, saat KPK menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin, ditemukan sejumlah pekerja yang wajahnya babak belur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved