4 FAKTA PENJARA ILEGAL di Rumah Bupati Langkat, Disebut Melanggar HAM, Tahanan Ditemukan Babak Belur

Penjara ini ditemukan oleh tim pada saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah fakta-fakta Penjara Manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Penjara ini ditemukan oleh tim pada saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Di balik jeruji besi tersebut, ada skitar 3-4 orang yang diduga mengalami penyiksaan.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan ada penjara manusia di kediamannya.

Baca juga: ADA SEL PRIBADI di Rumah Bupati Langkat,Polisi & Migrant Care Beda Pendapat, MC: Siksa Pekerja Sawit

Baca juga: Curi Barang-barang Sang Kakek di Buleleng,Perkara Putu Andika Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Baca juga: Mie Jawa Onthel Denpasar Hadirkan Nasi Magelangan Jogja Hanya Rp 12 Ribu

Baca juga: Terbentur dengan Ngaben Massal, Tahun Ini Desa Pengotan Bangli Putuskan Tak Buat Ogoh-ogoh

Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.

Penjara manusia itu diketahui berada di halaman belakang rumah Terbit.

Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat:

1. Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved