ADA SEL PRIBADI di Rumah Bupati Langkat,Polisi & Migrant Care Beda Pendapat, MC: Siksa Pekerja Sawit
Soal Ada 'Penjara Pribadi' di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Migrant Care (MC) dan Kapolda Sumut beda pendapat.
TRIBUN-BALI.COM - Soal Ada 'Penjara Pribadi' di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Migrant Care (MC) dan Kapolda Sumut beda pendapat.
Kabar mengejutkan datang dari penangkapan Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-angin oleh Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK)
Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus korupsi.
Baca juga: Terbentur dengan Ngaben Massal, Tahun Ini Desa Pengotan Bangli Putuskan Tak Buat Ogoh-ogoh
Baca juga: Curi Barang-barang Sang Kakek di Buleleng,Perkara Putu Andika Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Baca juga: Penanganan Dugaan Korupsi di Bank BUMN Naik ke Penyidikan, Kejari Badung Periksa 5 Pemrakarsa Kredit
Baca juga: Segera Disalurkan, Pemkot Denpasar Kembali Terima Bantuan Sembako dari Yayasan Bina Ilmu Korsel
Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang tersandung dugaan kasus korupsi sudah sangat mengejutkan warga Langkat khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Kabar lebih mengejutkan datang setelah adanya temuan penjara tak berizin di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Senin (24/1/2021) hari ini.
Penjara itu dikabarkan untuk para pekerja sawit milik sang bupati yang sudah ditangkap KPK.
Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah menyebut bahwa penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin cuma modus rehabilitasi.
Kenyataannya, penjara itu digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.
Dari hasil penelusuran Migrant Care, suda ada 40 pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
Mereka semua disiksa sedemikian rupa, lalu dipaksa bekerja selama 10 jam.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Anis mengatakan, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tinjau Pelaksanan Vaksinasi Booster
Baca juga: VIRAL Lansia Diteriaki Maling Tewas Usai Dikeroyok Massa, Saksi: Gimana Mau Melawan, Badannya Kurus
Baca juga: Ular Kobra Gegerkan Warga di Susuan Karangasem, Petugas Lakukan Evakuasi Lalu Diserahkan ke BKSDA
Setelah bekerja, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.
Sehingga, kata Anis, saat KPK menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin, ditemukan sejumlah pekerja yang wajahnya babak belur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat.jpg)